Satpol PP Tetap Segel Mega Proyek PLTU 3
CIREBON-Mega proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 Tanjung Jati A Kapasitas 2 x 660 MW milik PT Tanjung Jati Power di Desa Pengarengan, Kecamatan Pangenan masih disegel Satpol PP Kabupaten Cirebon. Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Slamet Riyadi SSos menyampaikan, sepanjang sejumlah pelanggaran belum dibenahi dan diperbaiki, pihaknya akan tetap melakukan penyegalan. \"Penyegelan dilakukan sebagai sikap tegas dari Pemkab Cirebon. Meski proyek tersebut untuk kepentingan negara, akan jadi persoalan ketika menyalahi aturan, serta perizinan yang belum ditempuh. Selain itu ada beberapa yang dilanggar seperti belum membayar pajak material urugan, melakukan pengerasan jalan, dan lain-lain,\" terang Slamet. Dikatakannya, proyek PLTU 3 banyak menimbulkan kerugian Negara. Dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD). \"Dari awal Agustus, setelah penyegalan hingga sekarang masih disegel. Kita masih komitmen untuk menutupnya karena banyak proses yang belum ditempuh,\" ungkap dia. Dari hasil survei, lanjut Slamet, banyak ditemukan pelanggaran. Sehingga, pihaknya harus melakukan tindakan. Salah satu pelanggarannya adalah pengerasan lahan. Padahal belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Maka dari itu, Satpol PP langsung menyegel tanpa melalui SOP. Hal itu lantaran banyaknya pelanggaran yang ditemukan, dan managemen tidak pernah ada di lokasi. \"Sebelumnya kami sudah layangkan surat teguran ke satu hingga ke tiga. Sepanjang belum juga diperbaiki dan segala persyaratannya tidak ditempuh, ya masih ditutup. Kita nggak mau buka-tutup selagi masih melanggar,\" tukasnya. (via)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: