Duh, Auditor BPK Terima Suap Lagi

Duh, Auditor BPK Terima Suap Lagi

JAKARTA- Integritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa laporan keuangan kementerian atau lembaga negara kembali harus dipertanyakan. Sebab, KPK lagi-lagi melakukan penindakan terhadap salah seorang auditor BPK. Dia diduga menerima hadiah motor gede (moge) Harley Davidson dari salah satu perusahaan BUMN yang diaudit. Penindakan merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan KPK. Setelah menemukan barang bukti dan berkoordinasi dengan BPK, komisi antirasuah lantas meningkatkan status perkara suap itu ke penyidikan pada Rabu (20/9). Auditor itu pun sudah diperiksa intensif oleh penyidik. Dia kemudian ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. “Terkait dengan penyidikan baru, konferensi pers akan dilakukan besok (hari ini, red),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Febri tidak merinci detail kasus yang ditangani. Termasuk, pihak mana yang diduga memberikan suap untuk auditor tersebut. “Yang jelas terkait dengan kasus indikasi suap terhadap salah seorang auditor,” ungkap Febri. Seperti dilansir Jawa Pos,  auditor BPK yang diamankan itu bertugas di auditorat utama keuangan negara (AKN) VII. Auditorat tersebut memang bermitra dengan beberapa kementerian/lembaga. Antara lain, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta BUMN dan anak perusahaannya. Febri mengatakan, sebelum KPK melakukan penindakan, pihak BPK sejatinya telah menjalankan proses internal terhadap auditor penerima suap tersebut. Untuk itu, KPK-BPK rencananya bersama-sama menyampaikan informasi seputar tindakan hukum terhadap auditor itu. “Kami apresiasi BPK karena sudah dijalankan proses internal,” ucapnya. Sebelumnya, KPK juga memproses dua auditor BPK yang menerima suap atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Mereka adalah auditor utama keuangan negara III Rochmadi Saptogiri dan pelaksana tugas kepala auditorat di AKN III Ali Sadli. Keduanya kini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terpisah, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPK terkait penyidikan auditor itu. Pihaknya pun bakal menyampaikan proses internal yang dilakukan terhadap auditor yang belakangan diketahui berinisial SY tersebut. “Besok (hari ini, red) akan dijelaskan proses lengkapnya,” ujar dia. Masih adanya celah bagi auditor untuk menerima suap ditengarai sebagai imbas rapuhnya sistem pengawasan di internal BPK. Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto mengatakan banyak peluang yang bisa dimanfaatkan para auditor untuk memperkaya diri sendiri. ”Oknum di internal BPK bisa memainkan data kepada institusi lain,” ujarnya. Yenny mengungkapkan, laporan audit BPK menjadi dasar untuk mengetahui kinerja kementerian/lembaga dalam mengelola anggaran. Audit pun dilakukan sesuai standar akuntansi baku. Mulai dari administrasi, pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap aturan. ”Hal ini digunakan untuk menentukan reward and punishment,” terangnya. Umumnya auditor menentukan sampel pemeriksaan dalam melakukan audit tersebut. Setelah pemeriksaan, mereka melakukan rapat untuk menentukan opini dari hasil pemeriksaan. “Nah di sinilah (proses audit) biasanya oknum auditor berpeluang memainkan opini awal tersebut kepada institusi-institusi (mitra kerja, red),” imbuh Yenny. (tyo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: