Pendiri Situs Nikahsirri Dituding Cari Keuntungan Berkedok Syariah

Pendiri Situs Nikahsirri Dituding Cari Keuntungan Berkedok Syariah

JAKARTA - Pendiri situs nikahsirri.com Aris Wahyudi dinilai hanya mencari keuntungan berkedok syariah. Bahkan bisa dikatakan bahwa orang tersebut tidak paham tentang syariah Islam. \"Saya yakin situs-situ seperti itu untuk mencari keuntungan juga. Tapi ini ada seorang yang selalu mencari keuntungan dalam kesempitan, mencari ikan di air keruh itu yang sangat membahayakan,\" tegas Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq kepada JawaPos.com (radarcirebon.com grup), Minggu (24/9). Memang, saat ini marak pergaulan bebas, namun menurutnya, tidak harus mendirikan aplikasi semacam itu. \"Ini fenomena orang yang terlalu punya semangat keberagamaan tapi tidak dilandasi ilmu pengetahuan. Realita maraknya pergaulan bebas lalu ditanggapi syariah yang ngawur,\" sebut dia. Karenanya, dia meminta agar kepolisian mengusut motif di balik otak pembuatan situs tersebut. Sementara dia meminta agar masyarakat juga lebih tanggap jikalau ada hal yang dianggap aneh untuk melaporkannya ke pihak berwajib. Jangan sampai masyarakat maupun negara kecolongan. \"Jadi sinergitas kepedulian publik terhadap penyimpangan dan ketegasan aparat menjadi hal penting untuk tidak menjadikan Indonesia negara yang lucu. Indonesia yang mengaku beragama tapi nilai agama terus dinodai,\" pungkas Maman. Sebelumnya, publik diramaikan dengan situs lelang perawan nikahsirri.com. Mereka menggulirkan program tak masuk akal bagi masyarakat yang ingin hidup mapan dan sejahtera. Caranya dengan mendaftar melalui situs itu bagi siapa saja yang masih perawan, untuk dipasangkan dengan pria berduit. Anehnya lagi, situs itu memang mengutamakan perawan. Tak hanya untuk perempuan, mitranya juga terdiri dari pria terutama pria kaya yang akan dipertemukan dengan calon mempelai perempuan. Tak masalah duda atau perjaka. Namun tetap ada tes untuk mengetes keperjakaan dengan sumpah pocong. (dna/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: