Polisi Majalengka Ciduk 4 Pelaku Curanmor dan Jambret

Polisi Majalengka Ciduk 4 Pelaku Curanmor dan Jambret

MAJALENGKA – Satreskrim Polres Majalengka kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini polisi berhasil menangkap empat pelaku yang diduga terlibat. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto mengungkapkan, empat pelaku yang berhasil ditangkap berinisal MA alias Kadut, M alias Ciwong, SR alias Arul, dan AG. Semua tersangka merupakan warga Majalengka dan biasa beraksi di Kabupaten Majalengka. “Dalam pengembangan kasus tersebut, diketahui para pelaku bukan hanya melakukan aksi pencurian saja, melaikan mereka kerap melakukan aksi penjambretan terhadap para korban,” ujar Mada saat ekspos kasus di halaman mapolres, Selasa (26/9). Kepolisian berhasil mengamankan senjata tajam jenis celurit yang pernah dipakai melakukan aksi jambret. Kemudian 12 unit sepeda motor berikut surat-surat kendaraan. Barang tersebut didapat dari tangan AG yang bertugas sebagai penadah. Penangkapan kawanan curanmor ini berawal dari hasil pengembangan kasus penjambretan, yang terjadi di jalan raya Kertajati-Kadipaten, tepatnya di Blok Pangumbahan Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati, Kamis (21/9) lalu. Dua tersangka yakni MA dan M akan dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Kemudian tersangka SR dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan. Sementara satu tersangka sebagai penadah yakni AG terkena Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara. Kapolres menehgaskan patroli siang malam akan terus dilakukan jajaran polres dan polsek. “Bahkan kami juga telah menginstruksikan seluruh anggota untuk terus melakukan pembinaan terhadap masyarakat, dan yang paling penting kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam beraktivitas,” pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: