Setujui RAPBD-P, DPRD Majalengka Minta Perbup Hak Keuangan Definitif

Setujui RAPBD-P, DPRD Majalengka Minta Perbup Hak Keuangan Definitif

MAJALENGKA – Negosiasi antara DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait peraturan bupati (perbup) tentang Hak Keuangan DPRD belum tuntas, namun pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RAPBD-P 2017 sudah disampaikan. Bahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, DPRD menggelar tiga kali rapat paripurna betemakan RAPBD-P. Informasi yang dihimpun, pelaksanaan rapat paripurna penyampaian RAPBD-P 2017 dilakukan Rabu (27/9) malam sekitar pukul 21.00. Keesokan harinya atau Kamis (28/9) sekitar pukul 09.00 dilakukan rapat paripurna beragendakan pembacaan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap RAPB-P 2017 tersebut. Selang beberapa jam, kembali digelar rapat paripurna jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi yang digelar pukul 13.00. Meski demikian, persetujuan bersama antara DPRD dan bupati terhadap RAPBD-P 2017 tetap terlambat karena berdasarkan aturan yang berlaku mestinya dilakukan paling lambat 30 september. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Tarsono D Mardiana SSos mengaku tidak ikut campur dalam agenda tersebut karena memang dalam beberapa hari terakhir ini dirinya sakit sehingga tidak bisa melaksanakan tugas. “Kalau itu saya nggak ikut, karena baru sembuh dan hari ini baru berangkat kerja,” kata Tarsono, Jumat (29/9). Di sisi lain, Tarsono menyayangkan tarik ulur antara DPRD dan eksekutif terkait Perbup Hak Keuangan DPRD yang berkutat pada nominal yang diinginkan dewan dengan yang disanggupi pemkab. Dia menilai persoalan Perbup Hak Keuangan DPRD, yang disorot adalah keseriusan pemkab membuat perbup definitif dengan isi yang sesuai perundangan. “Kalau bagi saya pribadi perbup itu mutlak dan harus, karena itu adalah amanat PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Hak Keuangan DPRD yang sudah kita tetapkan. Perbup juga sebagai landasan penganggaran dan penyusunan RAPBD-P 2017. Mengenai isi yang mengatur besaranya, tentu harus sesuai dengan kaidah yang ada di PP dan Perda,” sebutnya. Wakil Ketua DPRD Drs M Jubaedi menambahkan, untuk penyampaian Raperda RAPBD-P pihaknya mempersilakan tetap berjalan. Tapi dia menegaskan RAPBD-P tidak akan disetujui DPRD, ketika perbup belum definitif. Jika disetujui tanpa Perbup Hak Keuangan DPRD, maka ada kekosongan salah satu payung hukum di dalam APBD-P. “Hasil rapat pimpinan terakhir, kami mempersilahkan usulan Raperda RAPBD-P masuk dulu. Tapi sampai sekarang Perbup Hak Keuangan DPRD belum definitif, jadi jangan harap RAPBD-P disetujui kalau perbup belum definitif. Itu sama saja kita melakukan pembiaran terhadap kekosongan produk hukum pada konsideran,” kilahnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: