Operasi Yustisi, Satpol PP dan Disdukcapil Tak Temukan Pelanggaran

Operasi Yustisi, Satpol PP dan Disdukcapil Tak Temukan Pelanggaran

CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menggelar operasi yustisi di sejumlah kos-kosan di Kecamatan Kedawung, Jumat (29/9). Sayangnya, dari operasi tersebut, mereka tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Hanya saja, sebagian kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih regular. Artinya, mereka belum melakukan perekaman KTP elektronik. Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Slamet Riyadi mengatakan, operasi yustisi ini untuk mengantisipasi penduduk gelap, karena dikhawatirkan banyak yang menyimpang dari norma-norma. Sebab, banyak masyarakat sekitar mengindikasikan melakukan perbuatan asusila. “Alhamdulillah, dari operasi ini, tidak ada hal yang mencurigakan. Operasi yustisi ini, tujuannya memberikan pembinaan kepada mereka yang identitasnya belum menggunakan KTP el,” ujar Slamet. Sementara itu, Kasi Mutasi dan Mobilisasi Bidang Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Hartono mengatakan, 90 persen identitas warga yang kos sudah menggunakan KTP el. Sisanya masih menggunakan KTP regular. “Bagi mereka yang belum melakukan perekaman KTP el, diharapkan segera melakukan perekaman. Sebab, bagi penduduk yang bepergian tidak membawa KTP, dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta,” ucapnya, Sementara bagi mereka yang dengan sengaja melanggar ketentuan tentang dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan. Sanksi administrasi dan pidana ini mengacu pada peraturan daerah nomor 9 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Ketua RT 04 Desa Kedung Jaya, Desa Kecamatan Kedawung, Tejo mengatakan, operasi yustisi ini memang perlu dilakukan. Sebab, tidak sedikit pendatang maupun tamu yang enggan memberikan identitas diri. Padahal, identitas perlu diketahui ketua RT. Setidaknya ketika ada apa-apa, pihaknya mempunyai data. “Sering saya minta untuk menyerahkan identitas, tapi ya hanya iya iya saja. Padahal itu, kan penting,” tuturnya. Kemudian, kata Tejo, pihaknya meminta Satpol PP dan Disdukcapil operasi yustisi dilakukan di malam hari. Sebab, tidak sedikit orang yang bertamu ke kamar kos-kosan. “Saya tidak su’udzon, tapi khawatir itu bukan pasangan suami istri,” imbuhnya. (sam)      Satpol PP dan Disdukcapil Kabupaten Cirebon menggelar operasi yustisi di sejumlah kos-kosan di Kecamatan Kedawung, kemarin. Foto: Ilmi Yanfaunnas/Radar Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: