Rumah Perlindungan Anak Tampung Ratusan Korban Napza dan Pelecehan Seksual
Merujuk amanat Undang-undang Perlindungan Anak, harus ada penanganan khusus kepada anak, baik sebagai korban atau anak yang berhadapan dengan hukum. Pasalnya, makin hari persoalan yang menyangkut anak di bawah umur bertambah krusial. Andri Wiguna, Mundu SEJAK pertama kali didirikan pada tahun 2013, sudah ratusan anak-anak yang membutuhkan perlakuan khusus, seperti anak korban pelecehan seksual, anak terjerat obat-obatan, anak-anak telantar, sampai dengan anak pelaku tindak kriminalitas dirawat dan dibina di Yayasan Rumah Aman Wadkref. Wadkref sendiri adalah kependekan adri Wadah Kreatif. Awalnya, yayasan ini sebagai wadah kreasi para mahasiswa dari sejumlah kampus dalam berkegiatan seni dan sosial. Dalam perkembangannya, saat ini Wadkref sudah menjadi yayasan dan akhirnya fokus kepada perlindungan anak. Radar sempat berkunjung ke rumah tersebut yang terletak di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu. Salah satu klien yang berhasil ditemui Radar di tempat ini adalah gadis cantik berumur 13 tahun yang terlibat tindak pidana. Ia dititipkan sementara waktu oleh penyidik dari kepolisian, sambil menunggu proses yang tengah berjalan di kepolisian. Sebut saja gadis tersebut dengan nama Melati. Nasib Melati lebih beruntung ketimbang teman-temannya yang lain yang saat ini masih ditahan di Polres Cirebon. Khusus untuk Melati, karena masih di bawah umur, untuk sementara waktu dia dititipkan di rumah aman. “Umurnya itu sekitar 13 tahun lebih 4 bulan, masih anak-sanak sekali. Namun memang pergaulan yang membuat dia jadi begitu. Di sini kita berusaha untuk mengembalikan kondisi mental dan psikisnya, sehingga bisa bangkit, pulih dan menata masa depan,” ujar Sekretaris Rumah Aman, Sifa saat ditemui Radar di kantornya, kemarin. Melati sendiri sudah lebih dari sebulan tinggal di Rumah Aman. Dia kini sudah mulai terbiasa hidup mandiri dan disiplin. Bangun pagi hari dan melakukan aktivitas lainnya bersama teman-teman yang senasib dengannya, yang sama-sama tinggal di rumah aman. “Untuk aktivitas memang kita batasi, karena mereka ini kan masih dalam pantauan dan masih proses. Terlebih, yang belum keluar ketetapan dari pengadilan, di sini ada pekerja sosial dan teman-teman dari yayasan rumah aman yang bergantian menjaga,” tuturnya. Dituturkan Sifa, saat ini jumlah klien di rumah aman tersebut ada sekitar 15 orang dengan beragam permasalahan yang ada. Jumlah tersebut didominasi anak perempuan yang butuh perhatian khusus. Untuk klien terakhir yang masuk saat ini adalah anak laki-laki berumur tiga tahun yang ditinggalkan di sekitar terminal dalam kondisi telantar. Dikatakan Sifa, anak-anak yang berada di bawah naungan rumah aman tersebut, umumnya menunggu proses hukum yang tengah berjalan. Baik yang hanya menunggu ketetapan pengadilan atau sedang dalam proses diversi. “Apapun yang mereka lakukan, pada dasarnya mereka tetaplah anak-anak yang harus dilindungi proses tumbuh kembangnya. Itu kan harus ada penanganan khusus. Sementara dititipkan di rumah aman sambil menunggu proses dan tahapan lainnya seperti persidangan,” papar Sifa. Terpisah, Kepala UPT PPKS Lemahabang Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Hj Uun Kurniasih mengatakan, sampai saat ini total jumlah anak yang sudah menjadi klien di Rumah Aman tersebut sekitar 120 orang. Mayoritas adalah anak-anak yang terlibat dengan obat-obatan terlarang, sementara sisanya adalah anak-anak memerlukan perlakuan khusus seperti korban pelecehan seksual, anak berhadapan dengan hukum, anak yang ditelantarkan. “Mungkin yang paling berat itu saat menghadapi anak korban obat-obatan karena rata-rata yang ke sini itu sudah parah dan akut. Pemulihannya ini yang sedikit lama. Ada yang ke sini diantar keluarga, ada juga yang serahan dari polisi,” papar Uun. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: