Soal Tunjangan dan gaji, DPRD Ancam Kirim Surat ke Mendagri
MAJALENGKA–Aksi memboikot pencairan gaji dan tunjangan-tunjangan DPRD pada bulan oktober ini, ternyata tidak dilakukan seluruh anggota dewan. Sejumlah anggota justru menganggap tetap sah mengambil gaji dan tunjangan walaupun belum ada peraturan bupatinya. Namun dalam komponen penghasilan tersebut, tidak semua gaji dan tunjangan yang bisa dicairkan. Untuk beberapa komponen yang perlu petunjuk teknis mesti diatur rinci dalam perbup. Sehingga komponen lain yang hanya cukup diatur lewat peraturan daerah tetap bisa diambil. Anggota DPRD dr H Hamdi MKes bahkan mengancam akan menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ketika sampai beberapa waktu mendatang pemkab masih enggan menerbitkan perbup Hak Keuangan DPRD. Pihaknya mengaku lelah melakukan pembahasan dan komunikasi terkait persoalan tersebut. “Apa harus kita mengirim surat ke menteri dalam negeri kalau di Majalengka belum juga dibuatkan perbup soal hak keuangan DPRD. Kalau masih merasa sebagai satu kesatuan dari elemen penyelenggara Negara, mestinya amanat pemerintah pusat dilaksanakan,” imbuhnya. Terkait anggota yang memilih tidak mengambil gaji Oktober dengan alasan belum ada payung hukum, dia mengembalikan hal tersebut kepada keyakinan masing-masing anggota menafsirkan regulasi. Yang jelas, persoalan gaji dan tunjangan merupakan hak yang sudah semestinya diperoleh dengan layak. Wakil Ketua DPRD Dadan Daniswan SE MSi menjelaskan asumsi pendapatan anggota dewan pada bulan Oktober ada yang sudah tidak berlaku payung hukumnya. Dengan berlakunya Peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan DPRD membuat PP sebelumnya Nomor 24/2004 berikut turunanya tidak berlaku. Di sisi lain, saat ini terbit peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD Kabupaten Majalengka dan telah sah menjadi sebuah regulasi yang bisa dijalankan. Pada Perda tersebut ada beberapa komponen penggajian yang memerlukan Perbup, dan ada komponen lain yang tidak perlu Perbup. Misalnya uang representasi DPRD, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan keluarga, dan beberapa tunjangan lain tidak memerlukan Perbup. Sedangkan tunjangan komunikasi intensif (TKI), tunjangan reses, tunjangan perumahan, serta tunjangan transportasi perlu perbup. “Jadi silahkan saja kalau tidak mau ngambil, tergantung pemahaman masing-masing. Kalau pemahaman saya untuk uang reprsentasi DPRD, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan sejenisnya dalam Perdanya tidak memerlukan Perkada (Perbup),” ujar Dadan kepada wartawan. Yang jelas persoalan tersebut mestinya tidak jadi perdebatan, karena yang mesti disorot adalah keseriusan pemkab menerbitkan perbup) yang mengatur tunjangan-tunjangan hak keuangan DPRD karena kewajiban pemkab.(azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: