DPRD Minta Pembahasan KUA-PPAS Diulang
MAJALENGKA–Peraturan bupati (Perbup) terkait hak keuangan dan administrasi DPRD, akhirnya disahkan bupati. Meski demikian, hal tersebut tidak otomatis menjadikan tahapan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) segera disetujui bersama eksekutif dan legislatif. Sekretaris Daerah Drs H Ahmad Sodikin MM menjelaskan, Perbup yang didalamnya mengatur besaran tunjangan-tunjangan anggota DPRD seperti tunjangan perumahan, transportasi, komunikasi intensif, reses, dan lainnya ditetapkan bupati Selasa (3/10). “Untuk perbup sudah tidak ada masalah, pak bupati sudah menandatangani kemarin (selasa, red) yang isinya juga sesuai kesepakatan sebelumnya. Tapi saya sangat prihatin dan menyesalkan, karena meskipun perbup sudah dibuat tapi mereka (DPRD, red) belum menyetujui RAPBD-P,” ujar sekda kepada wartawan. Dirinya mempertanyakan sikap politik para anggota dewan, karena pada rapat sebelum-sebelumnya menyatakan jika perbup sudah keluar sebagai bahan konsideran maka sudah clear. Sekarang muncul kembali permintaan dan bargaining dari para anggota dewan yang mesti dipenuhi. “Permintaanya nambah lagi, kemarin katanya kalau sudah ada perbup bisa selesai. Sekarang mereka meminta membahas KUA-PPAS dari nol lagi. Padahal dengan disampaikannya Raperda RAPBD-P mestinya pembahasan KUA-PPAS sudah selesai. Ini melelahkan karena sudah kita bahas berpuluh-puluh kali,” keluhnya. Keterlambatan persetujuan bersama APBD-P yang sudah lewat bulan September, mestinya menjadi perhatian bersama. Ketika melihat kondisi seperti sekarang ini, semua pihak yang terlibat mestinya memiliki niat baik untuk segera menyelesaikan RAPBD-P karena demi kepentingan umum. Bahkan jangan sampai imej Kabupaten Majalengka dinilai kurang bagus, karena belum mampu menyelesaikan pembahasan RAPBD-P. Jika pengesahan terlalu mepet ke akhir tahun, bisa menghambat penyerapan anggaran yang telah direncanakan. Terutama anggaran yang terkait kepentingan masyarakat. Sementara Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ir H Dadang A Satari mengapresiasi langkah bupati, yang telah menandatangani Perbup tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD. Bupati menurutnya telah menjalankan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Jika sebelumnya sempat terjadi asumsi yang kurang baik terhadap DPRD, itu hanya sebatas ketidaktahuan yang disampaikan pihak-pihak yang berada di luar lembaga dewan. Sehingga membuat opini dan penilaian sendiri, tanpa mengetahui persoalan dan kondisi sebenarnya yang tengah terjadi di DPRD. “Kalau pihak luar kan tahunya kita minta naik penghasilan, padahal bukan semata-mata permintaan DPRD karena itu sudah amanat Perbup,” imbuhnya.(azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: