Disdik Indramayu Dalami Kasus Kepsek Aniaya Siswa, Buktikan di Sidang Kode Etik PGRI

Disdik Indramayu Dalami Kasus Kepsek Aniaya Siswa, Buktikan di Sidang Kode Etik PGRI

INDRAMAYU – Kasus dugaan penganiayaan siswa SMPN 3 Balongan Kabupaten Indramayu oleh kepala sekolah masih didalami Dinas Kabupaten Indramayu. Menurut Kepala Bidang Pembinaan SMP pada Dinas Pendidikan Indramayu, Sudalim Gymnastiar, kasus yang menyangkut kepala sekolah ini akan dibawa ke sidang kode etik PGRI. “Untuk mengetahui secara pasti apakah memang telah terjadi penganiayaan oleh oknum kepala sekolah terhadap siswa, akan kita buktikan dalam siding kode etik PGRI nanti. Kita akan buka bagaimana sebenarnya yang terjadi,” terang Sudalim kepada Radar Cirebon. (Baca: Kepsek Diduga Aniaya Siswa, Didemo Mundur) Sudalim mengatakan, dalam menyelidiki kasus ini tentunya harus hati-hati. Informasi yang dihimpun tidak boleh sepihak. Untuk itulah akan dilakukan siding kode etik PGRI. Dalam sidang tersebut akan diundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang ada, akan diketahui apakah kepala sekolah memang bersalah atau tidak. “Apabila memang terbukti ada tindakan penganiayaan, tentunya akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan siswa SMPN 3 Balongan Kabupaten Indramayu melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa di depan gedung sekolah, Selasa (3/9). Mereka melakukan aksi tersebut, dengan tuntutan meminta agar kepala sekolah mereka dicopot dan dipindahkan ke sekolah lain. Pasalnya kepsek diduga telah menganiaya seorang siswa tanpa motif yang jelas. Dengan membawa aneka poster dan pamflet, ratusan siswa sepakat ingin menurunkan kepala sekolah mereka. Kepala sekolah dinilai ringan tangan terhadap para siswa. Mereka menuntut kepala sekolah yang lebih bijaksana dalam menghadapi permasalahan. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: