TAPD Mengikuti Saran BPK RI, Bantuan Keagamaan Tetap Ada di Pos Lain
MAJALENGKA–Penghapusan anggaran untuk bantuan keagamaan yang ditaksir Rp1,7 miliar yang tidak ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017, karena khawatir menjadi temuan pada proses pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI). Sehingga Pemkab Majalengka melakukan pengalihan penganggaran program dan kegiatan lainnya yang sesuai skala prioritas. Meski demikian anggaran lain yang sifatnya menunjang sektor keagamaan, sebetulnya tetap dianggarkan di program dan kegiatan lain. Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DR H Lalan Soeherlan MSi menjelaskan, opini Fraksi PKS terkait dana Rp1,7 miliar tersebut tidak disampaikan dalam Daftar Inventarisir Masalah (DIM) saat pembahasan di badan anggaran DPRD dengan TAPD. “Pendapat tersebut justru baru muncul ketika rapat paripurna sudah berlangsung, kenapa tidak disampaikan saat pembahasan Banggar dengan TAPD. Pada DIM yang disampaikan banggar juga tidak mempertanyakan hal itu, kalau dipertanyakan dari awal pasti kita jelaskan,” ujar Lalan kepada wartawan. Sedangkan mengenai anggaran bantuan keagamaan senilai Rp1,7 miliar yang sebelumnya tertera dalam APBD murni 2017 sebelum perubahan, peruntukannya untuk hal-hal yang sifatnya hadiah, cenderamata, atau pemberian dari pemerintah kepada masyarakat. Berdasarkan masukan dari BPK-RI, anggaran yang sifatnya seperti itu sebaiknya tidak dilakukan karena tidak masuk dalam kategori peruntukannya. Sebab hadiah atau cenderamata diberikan kepada masyarakat yang berprestasi. Misalnya yang meraih prestasi tertentu di sebuah ajang nasional maupun internasional. “Kalau untuk anggaran yang dimaksud Fraksi PKS sebesar Rp1,7 miliar itu memang terbentur saran BPK-RI, jadi dialihkan ke anggaran lainnya yang juga prioritas. Lagipula untuk program yang sifatnya keagamaan tetap ada pada kegiatan lain, jadi tidak benar-benar dihilangkan,” tandas Lalan. Sehingga jika tetap dianggarkan khawatir terjadi duplikasi anggaran pada pos dan penerima yang sama, dan pasti tidak kembali terserap hingga menjadi sisa lebih penghitungan anggaran pada akhir tahun anggaran 2017. Jika terpaksa dianggarkan kemudian disalurkan bisa jadi temuan BPK. Sementara Badan Anggaran DPRD kembali menggelar pertemuan dengan Badan Perencanan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) dan Asisten Administrasi Pemkab Majalengka Jumat (6/10), namun untuk RAPBD 2018. Untuk draf APBD-P sendiri saat ini sudah dikirim ke pemprov untuk mendapat evaulasi dari Gubernur Jawa Barat. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: