Kasus OTT Program Prona di Desa Cipanas, Tersangka Bisa Bertambah

Kasus OTT Program Prona di Desa Cipanas, Tersangka Bisa Bertambah

CIREBON – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Cirebon masih mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) oknum pendidik dan RW Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Oknum pendidik berinisial SD warga Kecamatan Dukupuntang. Sedangkan oknum RW berinisial ES, juga warga Kecamatan Dukupuntang. Kanit Tipikor Reksrim Polres Cirebon Iptu Lanang Teguh mengatakan, saat ini tengah melakukan pengembangan dua tersangka yang sudah diamankan. Pelaku yang berprofesi sebagai kepala sekolah tersebut, merupakan bendahara dalam struktur kepanitiaan program Prona di Desa Cipanas. Pelaku memanfaatkan program tersebut untuk memperkaya diri. “Yang bersangkutan ini dipercayai oleh masyarakat menjadi bendahara program Prona. Tapi kepercayaan itu disalahgunakan tersangka,“ katanya, Senin (9/10). Hasil dari pemeriksaan kedua pelaku, program Prona sudah berjalan tiga tahap. Di tiga tahap tersebut terdapat praktik pungutan liar (pungli) kepada masyarakat. “Program Prona itu berjalan sejak bulan Juni. Petugas dapat mengungkap praktik pungli pada tahap yang ketiga,“ ujarnya. Prona sendiri adalah proyek operasi nasional agrarian, yakni pelayanan pendaftaran tanah sederhana, mudah, cepat dan murah untuk penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah. Jumlah pemohon program Prona di Desa Cipanas mencapai 750 orang. Namun menurutnya, di Desa Cipanas sendiri diberikan jatah sebanyak 180 orang. Dari Desa Cipanas, yang mengajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 750 pemohon. “Untuk sementara ini kita hentikan program Prona sementara karena sedang dilakukan penyelidikan,“ ungkapnya. Disinggung adanya peluang pelaku bertambah, dia menyatakan bahwa kasus tersebut sedang didalami, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi lainnya. “Kemungkinan akan muncul tersangka baru. Tapi kita sedang lakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap kedua pelaku. Ke depan, kita akan lakukan pemeriksaan terhadap beberapa panitia untuk mengumpulkan bukti-bukti lain,“ terangnya. Selain melakukan pemeriksaan para saksi dari panitia program Prona, pihaknya juga memanggil sejumlah korban atau pemohon untuk diperiksa. Hal itu dilakukan untuk memperkuat bukti dan memudahkan pengembangan kasus. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: