Belum Satupun Parpol Resmi Mendaftar ke KPUD Majalengka
MAJALENGKA – Masa pendaftaran partai politik (Parpol) calon peserta pemilu legislatif (Pileg) 2019 tinggal menyisakan waktu 5 hari lagi, sebelum resmi ditutup prosesnya 16 Oktober mendatang. Namun hingga Rabu (11/10), belum ada satupun parpol di tingkat Kabupaten Majalengka yang resmi mendaftar ke komisi pemilihan umum (KPU). Seperti diketahui, Senin (9/10), jajaran pengurus DPD Partai Persatuan Indonesia (Perindo) datang ke kantor KPU untuk mendaftar. Namun berkas pendaftaran dikembalikan lagi, karena jumlah kartu tanda anggota (KTA) atau bukti keanggotaan belum sesuai dengan yang didaftarkan di sistem informasi politik (sipol). KPU bersedia menerima pendaftaran berkas parpol di tingkat Kabupaten Majalengka, apabila jumlah KTA yang didaftarkan sesuai dengan jumlah yang diinput dalam sipol. Setara atau bisa lebih banyak dari yang didaftarkan di sipol. Rabu (11/10) sore, sedianya diagendakan pendaftaran dari DPC PDI Perjuangan Majalengka. Tapi para pengurus DPC PDI Perjuangan belum bisa terlayani karena lewat dari jam pelayanan yakni pukul 16.00. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg menyebutkan, pihaknya tetap berpegang kepada regulasi peraturan KPU RI yang menyatakan jam pelayanan pendaftaran parpol setiap harinya dibuka hingga pukul 16.00. Kecuali pada hari terakhir pendaftaran parpol dibuka hingga pukul 23.59. “Jadi hingga saat ini belum ada yang resmi mendaftar, kemarin Perindo berkas KTA-nya kurang dari yang dinput di sipol. PDI Perjuangan datang kesini lewat jam 16.00, jadi belum bisa kami layani.,” ungkapnya. Terpisah Ketua Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi menilai jika terdapat parpol yang mendaftarkan KTA anggota ganda, maka akan menjadi temuan dan catatan pihaknya. Pihaknya mengimbau kepada parpol calon peserta pemilu mendaftarkan anggota sesuai realita. “Jadi jangan karena ingin jumlah anggota terlihat banyak, kemudian parpol mendaftarkan anggota di ganda-gandakan. Ini akan jadi catatan kita. Apalagi nanti ada proses verifikasi faktual di lapangan. Sebaiknya parpol mendaftarkan anggota sesuai kondisi data dan fakta saja,” paparnya. Seperti diketahui, KPU membuka tahapan proses pendaftaran parpol dan penyerahan syarat pendaftaran serta proses penerimaan salinan bukti keanggotaan parpol mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober mendatang. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: