KPU Kuningan Rakor Persiapan Pembentukan PPK dan PPS
KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan rapat koordinasi (rakor) persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2018. Acara tersebut digelar di aula bjb Kuningan, Rabu (11/10). Hadir dalam acara tersebut para Komisioner KPU Kabupaten Kuningan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Sekretaris Camat (Sekmat) se-Kabupaten Kuningan, Relawan Demokrasi (Relasi), Organisasi Kepemudaan, serta Organisasi Kemahasiswaan Intra dan Ekstra Kampus. Bertindak selaku nara sumber, Asda I Setda Kuningan Drs H Maman Hermasyah MSi dan Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Asep Z Fauzi SPdI. Tujuan kegiatan ini yakni untuk penyebaran informasi terkait rekrutmen calon anggota PPK dan PPS dalam menghadapi Pilkada Serentak 2018 mendatang. Dalam paparan materinya, Maman menjelaskan bentuk-bentuk dukungan yang telah diberikan kepada KPU Kabupaten Kuningan, yakni telah dilaksanakannya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan KPU Kabupaten Kuningan pada 14 Juli 2017. NPHD tersebut pun telah dialokasikan untuk KPU Kabupaten Kuningan sebesar Rp23 miliar yang diambil dalam dua periode anggaran, yakni tahun 2016 dan 2017. Selain itu, Maman juga menyampaikan bentuk dukungan lainnya dari Pemda Kuningan yakni penggunaan aset-aset/fasilitas pemerintah daerah yang masih bisa dipergunakan/dimanfaatkan. Selain itu juga pihaknya telah memerintahkan camat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mensukseskan dan memaksimalkan perekaman e-KTP sebagai salah satu sumber data pemilih. “Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kecamatan. Tentang persyaratan calon anggota PPK dan PPS selanjutnya nanti dijelaskan oleh Pak Asep dari Komisioner KPU,” kata Maman. Sementara itu, Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Asep Z Fauzi SpdI menjelaskan terkait dasar regulasi yang digunakan dalam seleksi calon anggota PPK dan PPS, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72, PKPU Nomor 12 Tahun 2017 Pasal 18 dan 19, dan Pedoman Teknis KPU Kabupaten Kuningan Nomor 44 Tahun 2017. Kegiatan kali ini, merupakan salah satu langkah KPU dalam penyebarluasan informasi mengenai rekrutmen calon anggota PPK dan PPS kepada masyarakat Kuningan. “Formulir pendaftaran, blangko daftar riwayat hidup, dan blanko surat pernyataan dapat diperoleh di kantor KPU Kuningan atau di kantor Kecamatan masing-masing, atau dapat diunduh melalui website KPU Kuningan, www.kpu-kuningankab.go.id pada tanggal 12 Oktober 2017 besok (hari ini, red),” jelas Asfa. (muh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: