Kantor Desa Steril dari Asap Rokok, Aparatur yang Melanggar Bakal Disanksi

Kantor Desa Steril dari Asap Rokok, Aparatur yang Melanggar Bakal Disanksi

CIREBON - Aparat desa tidak lagi leluasa untuk menghisap rokok di kantor desa. Pasalnya, melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2016 tentang Kawasan Bebas Rokok, kantor desa dan tempat pelayanan masyarakat salahsatu tempat yang harus steril dari asap rokok. Kepala Bidang Pemerintahan Sosial dan Budaya Pemkab Cirebon, Agung Gumilang mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi Perbup nomor 55 tahun 2016 kepada aparatur desa di Kabupaten Cirebon. Menurut Agung, masih banyak aparatur desa dan warga yang sembarangan merokok di kantor desa sehingga dapat mengganggu kenyamanan terutama bagi ibu-ibu dan anak-anak saat di kantor atau balai desa. \"Kita inginkan bisa hidup bersih dari aspek penyediaan udara dan jangan sampai menjadi kebiasaan merokok di tempat sembarangan yakni seperti tempat pelayanan masyarakat, itu tidak diperbolehkan. Dalam Perbub ini kita menyarankan agar bagi mereka yang merokok sembarangan diarahkan ke tempat yang disediakan,\" kata Agung, Senin (16/10). Lebih lanjut, dikatakan Agung, bagi mereka yang masih merokok di sembarang tempat seperti tempat pelayanan, akan dikenakan sanksi walaupun bersifat ringan. \"Ya nanti bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran, peringatan dan sanksi administratif dari manajemen internal. Memang kalau dari sisi sanksinya itu tidak terlalu kuat tetapi kita mengarahkan agar mereka hidup lebih bersih dan sehat,\" katanya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: