Dianggarkan Rp10 Miliar, Kejaksaan “Pelototi” Renovasi Pasar Kepuh
KUNINGAN–Proyek renovasi Pasar Kepuh yang menghabiskan anggaran Rp10 miliar “dipelototi” Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Ketua TP4D yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Kuningan Wawan Kustiawan bersama anggotanya didampingi sejumlah pejabat dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (DPrPP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut melakukan peninjuan ke lokasi renovasi Pasar Kepuh yang kini tengah memasuki tahap pemugaran bangunan lama. Tak segan mereka menanyakan progress pekerjaan renovasi pasar tertua di Kuningan tersebut kepada pihak perusahaan pemenang proyek yaitu PT Pena Mas Reshapatra dan juga konsultan pengawas CV Arcon serta konsultan perencana CV Mahony sekaligus meninjau lokasi pasar darurat yang ditempati para pedagang yang kiosnya dibongkar. Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (DPrPP) Drs Yudi Nugraha MPd mengatakan, pendampingan dari TP4D ini sudah berlangsung sejak awal perencanaan, lelang dan penandatanganan kesepakatan. Hal ini, kata Yudi, sesuai dengan instruksi Presiden RI untuk pengawalan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat agar mendapat pengawalan dan pengawasan dari aparat penegak hukum sehingga pelaksanaannya tidak menyimpang dari prosedur dan aturan yang berlaku. \"Kami melibatkan pihak Kejari melalui TP4D untuk pendampingan proyek renovasi Pasar Kepuh ini agar pelaksanaannya bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada penyimpangan. Pihak pengembang dituntut untuk mengerjakan proyek ini sesuai dengan perjanjian, baik dalam hal waktu, material maupun anggaran,\" ungkap Yudi didampingi Kabid Bangunan dan Bina Konstruksi Asep Abdul Mukti dan Kasi Bangunan PPK Burhanudin. Dikatakan Yudi, dalam perjanjian kontrak telah disepakati proyek renovasi Pasar Kepuh dilaksanakan selama 105 hari kerja yaitu dimulai sejak tanggal 13 September hingga 26 Desember mendatang. Adapun rencana pembangunan pasar hanya dilakukan untuk Blok E, F dan R dengan menghabiskan anggaran Rp10 miliar. \"Rencananya pasar di tiga blok tersebut akan dibangun baru berbentuk hanggar atau hall. Yaitu untuk Blok E dan F digabung dalam satu lokasi sedangkan Blok R terpisah, dengan konsep pasar semi modern. Nantinya penempatan pedagang tidak ada yang posisinya di belakang, karena semuanya menghadap ke gang,\" kata Yudi. Dari total kios dan los yang dibongkar sekarang sebanyak 260 unit, lanjut Yudi, setelah renovasi akan menghasilkan kios dan los sebanyak 272 unit. Terdiri dari jumlah kios tetap yaitu 80 unit sedangkan los menjadi 192 unit dari sebelumnya 180 unit. Yudi mengatakan, hingga saat ini DPrPP baru melibatkan TP4D untuk mengawasi proyek pembangunan Pasar Kepuh. Pertimbangannya, kata dia, karena nilai proyek yang cukup besar yaitu menghabiskan anggaran hingga Rp10 miliar dan dinilai rawan berpotensi terjadi penyelewengan. \"Dengan adanya pengawasan dari kejaksaan, maka diharapkan tidak ada pihak yang mencoba bermain-main dalam proyek ini atau berurusan dengan hukum. Tidak menutup kemungkinan, kami akan menggandeng TP4D untuk proyek yang lain demi tercapai pembangunan Kuningan yang berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan,\" kata Yudi. Sementara itu, Ketua TP4D yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Kuningan Wawan Kustiawan mengatakan, pihaknya mulai mengawasi proyek Pasar Kepuh ini sejak awal perencanaan hingga kini tahap pembongkaran bangunan lama. Sejauh ini, kata Wawan, pihaknya menilai semua tahapan pekerjaan sudah dilakukan sesuai prosedur dan koordinasi dengan pihak PPK maupun pelaksana berjalan lancar. \"Sejauh ini koordinasi kami dengan DPrPP dan perusahaan pelaksana berlangsung baik, semua kegiatan dilaporkan dan penilaian kami semua tahapan pekerjaan sudah berjalan sesuai prosedur. Namun pengawasan kami tidak hanya sampai di situ, namun akan berlanjut hingga saat proses pembangunan nanti terkait material bahan bangunan dan proses pengerjaan hingga batas waktu yang telah disepakati apakah sesuai target atau tidak,\" kata Wawan. Wawan pun mengapresiasi atas upaya DPrPP yang melibatkan TP4D untuk mengawasi proyek Pasar Kepuh tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini, kata Wawan, sesuai instruksi Presiden RI dalam hal pengawasan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah untuk menghindari penyelewengan anggaran dan keraguan penyerapannya. \"Kami mengimbau kepada dinas yang lain termasuk aparat desa untuk melibatkan TP4D dalam setiap proyek pembangunan yang berpotensi terjadi penyelewengan untuk bersama-sama mengawasi. Dengan demikian, diharapkan pembangunan daerah bisa berjalan bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum,\" ujar Wawan. (fik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: