Menkominfo Dukung Dewan Pers Verifikasi Media Online
JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendukung Dewan Pers yang terus menggaungkan verifikasi terhadap media online. Pasalnya, sudah banyak media online yang ikut menyebarkan berita hoaks. Berdasarkan data yang dimiliki Dewan Pers, saat ini ada sebanyak 47 ribu media online yang ada di Indonesia. Dengan jumlah yang begitu banyak, tidak sedikit juga yang masuk kategori abal-abal alias tidak memiliki struktur redaksi dan alamat yang jelas. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara juga mendukung penuh verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers. ”Saya dan jajaran akan bantu media-media siber bisa menjadi rujukan untuk mendapatkan informasi yang akurat, bukan menjadi penyebar berita hoaks,” ujar Rudiantara. Rudiantara menjelaskan bahwa banyak laporan yang masuk ke Kemkominfo dan meminta untuk memblokir sejumlah situs yang dinilai menyebarkan berita bohong. Ini jadi pekerjaan yang tidak mudah karena data redaksi dan alamat situs tersebut tidak jelas. Jika media tersebut tidak terverifikasi, Kemkominfo juga sulit untuk menghubungi si penanggung jawab media. ”Kalau ada laporan seperti itu, kita pendekatan take down dulu kontennya. Jika 2-3 kali masih seperti itu, baru kita tutup. Kalau medianya terverifikasi, kita kan jadi tahu harus menghubungi siapa,” ungkap Rudiantara. Untuk media-media yang belum terverifikasi dan belum jelas siapa penanggungjawabnya, Rudiantara mengatakan, jika terjadi pelanggaran UU ITE, media tersebut akan langsung diblokir. Dengan adanya verifikasi ini, penerapan UU ITE juga akan bisa dilakukan dengan lebih baik. Sementara untuk media-media yang sudah terverifikasi, Kemkominfo akan menggandeng Dewan Pers untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Rudiantara mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak mau menggunakan UU ITE untuk membatasi akses atau memblokir. Sebaliknya, dia ingin media-media online semakin aware akan hal tersebut. ”Keberhasilan kita bukan dilihat dari banyaknya situs yang dibatasi aksesnya. Justru, makin sedikit yang dibatasi aksesnya, artinya semakin sukses. Karena itu menunjukkan edukasi yang dilakukan berhasil,” kata Rudiantara. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga akan melakukan monitoring terhadap konten media-media online tersebut. Kominfo juga akan tetap memonitor konten media-media online lain yang lebum terverifikasi. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkominfo Noor Izza mengatakan, kominfo memang mendapat kepercayaan untuk melakukan monitoring konten yang bersifat online. Kominfo juga dipercaya untuk melakukan tindakan-tindakan terhadap penyedia konten berbau hoax, SARA, provokasi, dan pornografi. ”Untuk yang ini, sebetulnya tidak ada kaitannya dengan Dewan Pers. Monitoring lebih melihat kontennya. Bukan nama portalnya,” kata Noor Iza. Noor Iza menambahkan, namun, jika konten yang dimaksud disampaikan oleh media online yang sudah terverifikasi Dewan Pers, pihaknya akan menyerahkan ke Dewan Pers untuk tindak lanjutnya. ”Karena sudah terverifikasi Dewan pers, makan nanti Dewan Pers yang akan melakukan teguran dan mediasi,” ungkapnya. (and)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: