Catat Nih, Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Naik 5-10 Persen

Catat Nih, Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Naik 5-10 Persen

JAKARTA–Tarif batas bawah untuk tiket pesawat kelas ekonomi akan naik sebesar 5-10 persen. Dengan kenaikan itu, tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi yang awalnya 30 persen dari tiket termahal akan naik jadi 35-40 persen. Hal ini diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Diketahui, penetapan tarif batas atas dan bawah tiket pesawat terbang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan 14/ 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Namun begitu, pihaknya mengaku masih membahasnya. “Kita lagi bahas dengan para stakeholder,” tuturnya. Dikatakan, kenaikan batas bawah tersebut sudah seharusnya dilakukan. Menurutnya, kenaikan harga tiket itu sebenarnya untuk memberikan suatu hal yang baik untuk semua. Termasuk untuk konsumen. “Jangan karena tarifnya Rp 200-300 ribu, safety-nya tidak ter-cover dengan baik, safety is number one,” katanya. Dirinya menambahkan, kenaikan tarif batas bawah juga harus dilakukan agar secara average, semua maskapai penerbangan semakin sehat. Selain itu, hal ini juga merupakan pembelajaran kepada masyarakat bahwa ada harga pokok penerbangan yang berkaitan langsung dengan safety. Dengan naiknya pokok yang menjadi komponen tarif batas bawah, naik juga tingkat safety-nya. Sementara itu, terkait dengan penentuan tarif batas bawah dijelaskan sesuai dengan perkembangan industri yang menghadapi tekanan kenaikan biaya. Diharapkan, engan kenaikan tarif batas bawah, kata Budi, industri penerbangan bisa lebih memberikan kepastian keamanan dalam penerbangan. Lantas kapan diberlakukan? Dirinya menyebutkan aturanya masih disiapkan dan target rampung sebelum akhir tahun. “Dalam waktu sebulan diharapkan sudah rampung. Ya, sebelum akhir tahun ini,” ujarnya. (and/jpnn/pojoksatu)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: