Kasus Penganiayaan Guru oleh Wali Murid, Polisi Periksa Saksi-saksi

Kasus Penganiayaan Guru oleh Wali Murid, Polisi Periksa Saksi-saksi

CIREBON - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh wali murid kepada Nuhriyana, Guru MI Syekh Magelung Sakti di Desa Karangkendal, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon masih tahap pemeriksaan para saksi. \"Tadi sudah kita periksa tiga saksi beserta dengan korban, dan hari ini kita akan periksa dua saksi lainnya yaitu karyawan bank BPR yang saat itu melihat kejadiannya,\" kata Kapolsek Kapetakan, AKP Sayidi yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Aiptu Supendi, Jumat (20/10). (Baca: Kesal Anaknya Dipukul, Oknum Wali Murid Todong Guru dengan Pistol) Supendi mengatakan, setelah memeriksa 5 saksi yang melihat kejadian itu, pihaknya segera memanggil tersangka WD pada hari Senin (23/10) untuk dilakukan pemeriksaan. \"Tersangka juga nanti kita panggil untuk dimintai keterangan,\" katanya. Terkait masalah pistol yang ditodongkan oleh tersangka kepada Nuhriyana, Supendi mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan kebenaran dan jenis pistolnya. \"Bentuk pistolnya belum jelas karena keterangan dari saksi baru sepintas saja, hanya menjelaskan senjata api aja. Itu mainan atau bukan kita masih selidiki,\" katanya. (Baca: Kasus Oknum Wali Murid Todong Guru dengan Pistol, Begini Kronologinya) Supendi menjelaskan, saat ini yang sudah terlihat olehnya kasus yang menimpa guru dan orang tua murid hanya penganiayaan yang dijelaskan dalam pasal 361 KUHPidana. \"Sementara ini 361 kemungkinannya tapi kita belum kembangkan lagi. Tapi bisa dikembangkan apakah itu senjata asli atau bukannya karena kan senjata itu tidak boleh untuk mainan tapi tergantung pengembangan nanti,\" katanya. (cecep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: