PPP Kuningan Tertolong SE KPU RI, Panwaslu Pertanyakan Terbitnya 750 Suket

PPP Kuningan Tertolong SE KPU RI, Panwaslu Pertanyakan Terbitnya 750 Suket

KUNINGAN–Dalam penyampaian berkas salinan keanggotaan partai dan juga dilampiri KTP/Suket (surat keterangan) beberapa hari lalu, terdapat parpol yang nyaris saja bermasalah karena kekurangan jumlah KTP saat diserahkan ke pada KPU, yakni PPP. Partai tersebut akhirnya tertolong dengan adanya surat edaran (SE) KPU RI yang memperpanjang masa penyerahan berkas dari batas akhir 16 Oktober pukul 24.00 WIB, diperpanjang hingga 17 Oktober pukul 24.00 WIB. Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM memastikan persoalan tersebut sudah selesai karena pada akhirnya PPP pun menyerahkan bukti salinan KTP lebih dari 1.000 buah. “Itu sudah selesai, yang penting jumlahnya sudah mencapai 1.000, karena yang kita lihat seribunya itu,” kata Heni, kemarin (20/10). Persyaratannya pun, lanjut Heni, parpol harus menyerahkan bukti salinan KTP atau Suket, sehingga pihaknya tidak mempersoalkan mana yang lebih banyak, apakah KTPnya atau Suketnya. Ia menjelaskan, saat itu (16 Oktober, red) telah dihitung jumlah KTP dari PPP masih kurang dari 1000 buah. Untungnya saat itu pula KPU RI menerbitkan SE nomor 585 terkait perpanjangan waktu pendaftaran parpol ke KPU yang berlaku di seluruh Indonesia. “Kebetulan tanggal 16 kemarin hanya PPP yang belum menyerahkan dan jumlahnya kurang dari 1.000, waktu itu waktunya sudah mau habis, jam 24.00 WIB. Nah, karena ada edaran 585 dan kebetulan jumlahnya kurang, maka kita berikan penambahan waktu 1 x 24 jam kepada PPP, dan hari Selasanya (17 Oktober, red) sudah tuntas itu. Berkahnya PPP tertolong dengan SE KPU. Tidak khusus PPP, mungkin di daerah lain juga ada partai lain yang tertolong, ya mungkin karena waktu yang tersedia kurang mencukupi jumlahnya dan sebagainya,” jelas Heni. Soal Suket yang berjumlah 750 buah dan diterbitkan dalam waktu yang sama, Heni menyarankan agar media menanyakan hal itu kepada pihak terkait (Disdukcapil, red), karena kapasitas KPU dalam hal ini hanya bertugas untuk menghitung KTA, KTP, dan atau Suket. Diakuinya, PPP memang menyerahkan berkas di deadline. “Kalau tidak ada surat edaran KPU, saya enggak tahu itu PPP di Kuningan gimana. Di akhir waktu itu, kita lagi nunggu PPP, dan memang PPP datang di akhir waktu, pas waktunya juga ada surat edaran. Seharusnya kan tanggal 16 sudah berakhir, tapi barangkali ada situasi di Jakarta yang mungkin ada alasan penting mengapa surat edaran itu keluar. Dan kebetulan memang pada waktu itu PPP momennya pas. Kalau tidak ada surat edaran itu ya sudah, wassalam kan,” ujar Heni. Ketua DPC PPP H Uus Yusuf SE yang dihubungi via telepon seluler, dirinya mengaku sedang berada di luar kota. Dikatakannya, Suket sudah ditarik lagi dan sudah menggantinya dengan KTP sebanyak 1.000 lebih ke KPU. “Yang suket (750 buah, red) ditarik lagi. Persyaratan pakai suket memang enggak apa-apa, tapi kan berkasnya (berisi KTP, red) sudah ketemu, tadinya berkasnya hilang,” terang Uus seraya mengatakan dirinya sudah tahu kalau saat itu ada edaran KPU soal perpanjangan waktu. Sementara itu, anggota Panwaslu Kuningan Abdul Jalil Hermawan, membenarkan jika PPP awalnya menyerahkan sebanyak 750 suket ke KPU, sementara KTP hanya sebanyak 95 buah. Menurutnya, Panwaslu bukanlah lembaga yang bisa mempersoalkan apakah 750 suket tersebut asli atau palsu, karena hal itu merupakan ranah Pengadilan. “Sebagai Panwas, kita mempertanyakan 750 suket bisa terbit dalam satu hari? kan tanggalnya tanggal 13 Oktober semua itu. Kita enggak mau tahu walaupun PPP ada konflik internal, ini bukan ranah Panwaslu. Cuman waktu itu kita mempertanyakan. Akhirnya kita dengan KPU berembuk untuk menentukan ini gimana suket sebanyak itu,” tutur Jalil. Atas kondisi tersebut, kata Jalil, Panwaslu dan KPU mengundang kembali Ketua DPC PPP H Uus Yusuf SE untuk menentukan dua pilihan, yakni melanjutkan dengan Suket 750 dan 95 KTP, atau besoknya datang dengan membawa 1.000 KTP atau lebih, karena Kuningan minimal 1.000. “Akhirnya PPP tetap memasukkan suket dengan KTP, tetapi oleh KPU tidak diterima menggunakan tanda terima sebagai tanda partai bahwa itu sudah mendaftar dan sudah selesai. Tetapi tanggal 17 kan ada surat edaran KPU RI perpanjangan waktu 1 x 24 jam,” katanya. Untungnya, lanjut Jalil, Ketua DPC PPP H Uus Yusuf dan timnya solid, sehingga pada akhirnya PPP berhasil mengumpulkan sebanyak 1.223 KTP, dan otomatis jumlah tersebut sudah melebihi target dan PPP pun selamat. “Kita mengapresiasi kerja KPU dan kerja PPP, karena PPP dalam hal ini mampu dalam waktu singkat mengumpulkan KTP. Karena sebetulnya KTP itu katanya sudah ada, cuma karena ada konflik internal, dokumen itu katanya hilang atau gimana, saya enggak tahu. Cuma yang kita pertanyakan status 750 suket yang kemarin itu gimana?” pungkas Jalil. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: