Hingga September 2017, Tercatat 85 Perkara Gugatan cerai di Pengadilan Agama

Hingga September 2017, Tercatat 85 Perkara Gugatan cerai di Pengadilan Agama

MAJALENGKA-Angka perceraian di Kabupaten Majalengka relatif masih tinggi. Hingga September 2017 tercatat 3.099 perkara gugatan dan 85 perkara gugatan cerai. Kepala Pengadilan Agama Drs H Masykur MH menyebutkan, berdasarkan data tahun 2016 perkara yang diterima 4.535 dan yang diputus mencapai 4.425 perkara. Angka perceraian tahun 2016 menunjukan peningkatan dibandingkan tahun 2015, dengan jumlah perkara yang diterima 4.387 dan yang diputus mencapai 4.091 perkara. “Penyebab penceraian yang paling tinggi adalah faktor ekonomi. Tahun 2016 sebanyak 2.419 kasus perceraian karena faktor ekonomi,” beber Masykur kepada Radar. Ketua Panitera Muda Hukum Husnan SH menambahkan, faktor kedua penyebab penceraian karena tidak bertanggung jawab, disusul gangguan pihak ketiga, karena tidak harmonis, dan KDRT. Tahun 2016 penyebab penceraian karena faktor ekonomi mencapai 45,64 persen, sementara karena tidak bertanggung jawab mencapai 13,43 persen. “Faktor penyebab penceraian lainnya karena cemburu, kawin di bawah umur, kawin paksa, cacat biologis, dihukum, poligami, tidak sehat, dan krisis akhla,” terang Husnan. Husnan menjelaskan biaya penceraian berdasarkan radius dari kantor PA ke lokasi pemohon/tergugat, yang besarannya diuumkan secara terbuka di ruang pendaftaran kantor PA Majalengka. Kecamatan Panyingkiran masuk golongan radius I, sedangkan Kecamatan Majalengka dan Cigasong masuk radius II. Sementara Lemahsugih, Cingambul, dan  Cikijing masuk radius IV yang biaya penceraianya lebih tinggi. Biaya perkara cerai talak untuk radius I Rp444 ribu, radius II Rp571 ribu, radius III Rp670 ribu, dan radius IV  Rp781 ribu. Sementara itu, kantor Pengadilan Agama Majalengka kelas 1 A sejak Februari 2017 pindah dari di Kelurahan Majalengka Kulon ke lokasi yang lebih strategis di pinggir jalan Raya Panyingkiran-Kadipaten. Pantauan Radar kemarin sekitar pukul 10.00, puluhan orang antre di ruang tunggu PA Majalengka di bagian belakang kantor berlantai 2 yang baru dibangun plus mebelernya menghabiskan dana mencapai Rp15 miliar tersebut. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: