Pengedar Obat Ilegal Dibekuk Satnarkoba Polres Cikab

Pengedar Obat Ilegal Dibekuk Satnarkoba Polres Cikab

CIREBON- Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kabupaten membekuk pelaku peredaran obat-obatan keras jenis G lintas provinsi, di salah satu toko obat dan kosmetik di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data yang dihimpun Radar, pelaku peredaran obat-obatan illegal itu bernama Reza Saputra (23), warga Desa Dakuta, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh. Pelaku berhasil diamankan saat hendak menjualbelikan obat-obatan tersebut ke salah satu pemilik toko obat di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. “Pelaku ini warga Provinsi Aceh. Yang bersangkutan diduga mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin ini di beberapa wilayah atau lintas provinsi,” kata Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Risto Samodra melalui Kasat Narkoba AKP Indra Sani, saat dimintai keterangan di ruang kerjanya. Menurut Indra, saat penangkapan terhadap pelaku, yang bersangkutan, hendak menawarkan obat tersebut ke sebuah toko obat dan kosmetik. Namun aksinya terhenti oleh petugas jajaran SatNarkoba Polres Cirebon. Dan peredarannya pun dapat terungkap. “Saat kita amankan, pelaku hendak menawarkan obat ke sebuah toko obat dan kosmetik. Beruntung, lebih dulu kita gagalkan. Pelaku berikut barang bukti, digelandang ke Polres Cirebon Kabupaten, guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. Masih dikatakan Indra, penangkapan pelaku peredaran ini, berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya praktik peredaran obat di lingkungannya, yang dilakukan oleh orang yang tak dikenal. Berangkat dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan tindakan dan mencari informasi terkait adanya peredaran itu. “Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba, kita berhasil mengidentifikasi dan mengintai gerak-gerik pelaku. Hingga akhirnya menangkap pelaku peredaran itu,” katanya. Selain mengamankan pelaku peredaran tersebut, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti, berupa obat-obatan, yang di antaranya obat jenis trihex sebanyak 1.346 butir, obat jenis tramadol 545 butir, obat jenis exximer sebanyak 225 butir. Ribuan obat tersebut diamankan dari tangan pelaku yang kini mendekam di tahanan Polres Cirebon Kabupaten. “Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 196 jo pasal 197, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dalam kurungan penjara,” katanya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: