Pemkab Kuningan Sudah Menaikkan Sewa Lahan TPA Ciniru

Pemkab Kuningan Sudah Menaikkan Sewa Lahan TPA Ciniru

KUNINGAN - Tuntutan warga Ciniru, Kecamatan Jalaksana yang mendesak agar Pemkab Kuningan menaikkan harga sewa tanah 10 persen/tahun, dijawab Kabag Tata Pemerintahan Setda Kuningan, Drs H Dudi Fahrudin MSi. Menurut Dudi, pemerintah daerah sudah menaikan harga sewa bahkan lebih dari 10 persen sejak tahun 2016 lalu. Karena itu, pihaknya merasa heran dengan adanya tuntutan dari warga setempat yang lahannya disewa pemerintah untuk keperluan lokasi pembuangan sampah akhir (TPA). Dia merinci kenaikan sewa yang sudah dilakukan pemerintah. Di tahun 2015, sewa lahan itu yakni Rp10 juta/tahun. Angka ini mengalami kenaikan menjadi Rp25 juta di tahun 2016. “Sedangkan tahun ini naik juga. Jika sebelumnya Rp25 juta, sekarang pemerintah membayar sewa sebesar Rp30 juta ke pemdes setempat. Angka ini terbilang besar, dan kenaikannya juga melebih 10 persen. Jadi, tuntutan kenaikan sewa sebenarnya tidak masuk akal karena memang sudah naik sebelumnya,” tegas Dudi kepada Radar. Dudi mengaku sudah menghubungi Kepala Desa Ciniru H Nanang Nasihin terkait tuntutan tersebut. Pihak desa sendiri mengakui jika pemerintah lebih dulu menaikkan sewa sejak tahun 2015. “Begitu beritanya muncul di media, saya langsung menghubungi pak kades dan mempertanyakan soal tuntutan itu. Sebab tuntutan itu cukup menganggu. Terlebih pemerintah sudah menaikan sewa sebelum diminta. Kata pak kades, masyarakat Ciniru sebenarnya ingin ada MoU tertulis menyangkut sistem sewa lahan yang digunakan sebagai lokasi TPA oleh pemerintah,” jelas dia. Soal poin lainnya yang dituntut oleh masyarakat Ciniru, Dudi menyerahkannya ke instansi pemerintah terkait. Misalnya penyemprotan yang diminta warga dilakukan setiap bulan sekali, penerangan jalan merupakan kewenangan dari Dinas Perhubungan, rambu penunjuk menuju TPA, kemudian juga santunan serta pemagaran masjid. “Untuk penyemprotan ada di Dinas Lingkungan Hidup. Untuk soal di luar sewa, kami sama sekali tidak tahu. Silakan tanya langsung kepada instansi yang bersangkutan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) H Amirudin SSos MSi berjanji akan memenuhi permintaan warga terkait penyemprotan yang harus dilakukan sebulan sekali. Selama ini, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran untuk penyemprotan. Namun dia tak mengetahui detail teknis penyemprotan di lapangan. “Sudah dianggarkan untuk penyemprotan setiap tahunnya. Nanti akan saya cek ke bawah. Alokasi anggarannya dari APBD Kabupaten Kuningan. Tak mungkin kami tidak mengalokasikan anggaran untuk penyemprotan,” sebut Amirudin yang juga mantan kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Kuningan. Kades Ciniru H Nanang Nasihin sempat mengatakan jika desanya kurang mendapat perhatian dari Pemkab Kuningan. Sehingga kemudian timbul gejolak yang berakibat munculnya 11 tuntutan warga. Padahal desanya sudah menyediakan lahan guna dipakai sebagai lokasi TPA. “Desa kami kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Ini yang membuat kami (pemdes), BPD, LPM, Karang Taruna dan tokoh masyarakat mengadakan rapat dan akhirnya muncul tuntutan seperti itu. Kami juga mendesak untuk segera dilakukan penyemproran agar lalat-lalat tidak semakin banyak,” pintanya, Seperti yang diberitakan Radar, warga Ciniru, Kecamatan Jalaksana mengancam akan menutup tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Ciniru, jika sampai tujuh hari tuntutan yang diajukan masyarakat setempat tidak diakomodir oleh pemkab. Tercatat ada 11 poin tuntutan yang harus dipenuhi oleh pemkab, jika TPA Ciniru ingin tetap beroperasi. Menurut Kades Nanang, 11 tuntutan itu adalah penyemprotan dilakukan setiap bulan, penataan lapangan sepak bola, santunan bagi warga Ciniru yang dirawat di rumah sakit, santunan untuk jompo dan anak yatim, dan pemeliharaan jalan menuju lokasi TPSA. “Kami juga menuntut agar ketika ada bencana alam di wilayah kami segera ditangani oleh pemerintah daerah, serta memprioritaskan tenaga kerja PHL dari desa kami. Selain itu, kami meminta agar setiap tahunnya kenaikan sewa lahan sebesar 10 persen. Pemerintah daerah juga harus membantu penyelesaian pemagaran masjid, penerangan jalan ditambah dan rambu penunjuk ke TPA diperbanyak,” tandas Nanang. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: