Antisipasi Tahun Baru, Polisi Indramayu Sita 4,8 Ton Bahan Baku dan 4 Juta Petasan Siap Edar
INDRAMAYU – Polres Indramayu berhasil menyita sebanyak 4 juta butir petasan siap edar dan 4,8 bahan bakunya. Penyitaan itu saat penggerebekan pabrik petasan di Desa Telukagung, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Minggu (29/10) dini hari. Pemilik pabrik petasan, S (40), tak bisa mengelak saat polisi menggrebek tempat usahanya. Polisi berhasil menyita bahan baku pembuat petasan, yang terdiri dari sulfur sebanyak 4,1 ton, potasium 500 kg dan aluminium folder yang mencapai 240 kg. Selain itu, polisi juga mengamankan empat juta butir petasan siap edar, yang terdiri dari 3,6 juta butir petasan jenis cabe rawit dan 400 ribu jenis korek besar. Untuk mengelabui petugas, petasan yang dikemas kardus tersebut bertuliskan mainan anak-anak. Rencananya petasan itu diedarkan ke Jakarta dan Lampung. “Ini merupakan langkah antisipasi, tindak lanjut dari kejadian kebakaran pabrik petasan di Tangerang, jangan sampai terjadi di Indramayu,” tegas Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin saat menggelar pers release di Mapolres Indramayu, Minggu (29/10). Arif mengungkapkan, saat ini telah mengamankan pemilik pabrik petasan tersebut. Menurutnya, pelaku diancam dengan UU Darurat. Arif menegaskan, akan terus gencar melakukan razia petasan. Pasalnya, Kabupaten Indramayu selama ini menjadi salah satu sentra pembuatan petasan. Apalagi saat ini menjelang tahun baru, peredaran petasan biasanya meningkat. Sepanjang tahun 2017 ini, lanjut kapolres, jajarannya sudah menangani sekitar 20 kasus peredaran petasan dalam skala besar. Dia menyatakan, akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan mengenai hal tersebut. Seperti diketahui, sejumlah desa di tiga kecamatan di Kabupaten Indramayu selama ini menjadi sentra pembuatan petasan. Adapun ketiga kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Jatibarang, Lohbener, dan Indramayu. Home industry pembuatan petasan selama ini telah menyerap ribuan tenaga kerja. Biasanya, pembuatan petasan akan semakin meningkat pada bulan Ramadan dan tahun baru, serta didistribuskan ke berbagai daerah di luar Kabupaten Indramayu. Padahal industri petasan tersebut sebenarnya bertentangan dengan Pasal 1, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, memiliki, mengangkut amunisi/bahan peledak (petasan). “Ancaman hukuman cukup berat, tuntutan penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegas kapolres. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: