Tidak Puas Hasil Pilwu, Massa Luruk Balai Desa Lebakmekar
CIREBON - Ratusan massa pendukung salah satu calon yang dinyatakan kalah dalam gelaran Pilwu Serentak di Desa Lebakmekar, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, menggeruduk balai desa. Mereka menyatakan tidak puas dengan proses dan hasil pilwu. Karena itu, massa menuntut persoalan itu diselesaikan secara hukum dan aturan yang berlaku. Koordinator Aksi, Abdul Kholik mengatakan, jika warga Lebakmekar tidak menginginkan adanya pemilihan kuwu ulang ataupun penghitungan ulang kertas suara. Karena menurutnya, pelaksanaan pilwu di Lebakmekar telah gagal. “Kami punya bukti-bukti konkret, semuanya jelas, ada 300 warga dengan surat undangan yang terdaftar di DPT tidak bisa menggunakan hak suaranya. Padahal belum mencoblos, tapi data di DPT sudah diceklis, ini kan tidak bener,” ujarnya. Dia pun menuntut agar persoalan tersebut diselesaikan secara hukum dan harus dijadikan pembelajaran agar tidak terulang di kemudian hari. “Ini ranahnya pidana. Kalau begini kan berarti ada penggandaan. Ini yang harus diperjelas. Polisi harus turun tangan. Kita pegang bukti-buktinya. Kalau tidak, kita akan aksi lebih besar dengan massa lebih banyak,” imbuhnya. Sementara itu, Wakapolres Cirebon, Kompol Wadi Sa’bani saat dihubungi Radar Cirebon menjelaskan, jika persoalan tersebut dipicu adanya keberatan dari pihak salah satu calon kuwu yang tidak puas dengan hasil pemilihan. “Pihak yang keberatan mengatakan ada dugaan surat undangan ganda dalam pilwu serentak. Tadi kita lakukan mediasi antara Panwas Kecamatan dan pihak yang tidak menerima hasil pemilihan,” bebernya, Senin (30/10). Dalam mediasi yang dihadiri unsur muspika dan pihak yang tidak menerima hasil pilwu, pihak yang keberatan menyampaikan aspirasinya terkait surat undangan ganda. Salah satunya atas nama Juhedi dan atas nama Jalil yang beralamat di RT 17 Lebakmekar. Selain itu, pihak yang keberatan juga menyampaikan dugaan ada warga ber- KTP Jakarta, namun bisa menggunakan hak pilih di Lebakmekar. Tapi ini baru sebatas aspirasi dan keberatan, sehingga harus ditelaah lagi kebenarannya. Setelah melewati proses mediasi yang alot, akhirnya didapat kesimpulan jika pihak yang keberatan dengan hasil pilwu akan melaporkan perkara tersebut ke Panwas Pilwu Kabupaten Cirebon. Pihak yang keberatan tersebut juga bersedia dan sanggup meredam dan tidak mengerahkan massa selama proses pengaduan terkait dugaan kecurangan dalam pilwu ditangani pihak terkait. “Mudah-mudahan situasi tetap aman dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Ini demi kepentingan bersama. Situasi lingkungan harus tetap kondusif. Kalau tidak puas dengan hasil pilwu, ada mekanismenya. Silakan ditempuh,” ungkapnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: