Fraksi Golkar Minta Raperda Haji Harus Diteliti Lagi

Fraksi Golkar Minta Raperda Haji Harus Diteliti Lagi

KUNINGAN–Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kuningan meminta agar Pemda Kuningan bisa lebih teliti dan hati-hati dalam membuat Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji Daerah yang kini sudah mulai dibahas oleh DPRD. Permintaan tersebut disampaikan Fraksi Golkar melalui jubirnya H Badrianto SSos saat membacakan pandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna DPRD di hadapan Wabup Dede Sembada ST dan para anggota dewan lainnya serta para undangan, Rabu (1/11). Keinginan Fraksi Golkar agar pemda lebih teliti dan berhati-hati dalam menyampaikan poin-poin Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ibadah Haji Daerah, itu bukan tanpa sebab. Mengingat menurutnya raperda tersebut akan berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan ibadah haji setiap tahun. “Pihak eksekutif harus berhati-hati dengan isi raperda tersebut. Jangan terkesan pemda membuka celah munculnya perilaku-perilaku yang tidak bertanggung jawab,” harap jubir Fraksi Golkar H Yanto Badriyanto SSos saat membacakan pandangan umum fraksinya terhadap usulan enam Raperda Kabupaten Kuningan. Selain itu, pihaknya pun berharap agar di kemudian hari dalam pelaksanaan aturan melalui perda tersebut tidak terjadi tumpang tindih, pemborosan dan membebani anggaran. Untuk itu, maka sangat diperlukan transparansi pertanggungjawabannya yang jelas sehingga apa yang diharapkan terkait pelayanan ibadah haji bagi masyarakat Kabupaten Kuningan bisa berjalan dengan baik. “Kami juga meminta, panitia penyelenggara haji dapat memberikan perhatian lebih terhadap calon jamaah haji yang sudah tua, apalagi tanpa pendamping. Setelah raperda ini disetujui, ke depan diharapkan dengan banyaknya keluhan tentang kualitas pelayanan ibadah haji yang diberikan tidak profesional dan pelayanan ibadah haji masih jauh dari harapan, ini bisa teratasi dan semakin membaik,” harapnya lagi. Terkait Tenaga Pendamping Haji Daerah (TPHD), Yanto-panggilannya, menyarankan agar hal itu harus ada standardisasi. Dengan begitu, maka TPHD yang terpilih nantinya adalah orang yang betul-betul mampu dan berkualitas, sehingga para calon jamaah haji bisa melaksanakan ibadah sebagai rukun Islam yang terakhir ini bisa terlaksana dengan khusuk. “Dalam raperda ini pun tidak dicantumkan menyangkut besaran pembiayaannya. Apa tidak sebaiknya dicantumkan saja? Kami ingin mengetahui berapa besaran biaya yang harus ditanggung oleh pemda untuk setiap jamaah haji? Mohon penjelasan,” tanya Yanto. Selanjutnya, Yanto menyinggung soal pasal 3 dalam raperda tersebut. Fraksinya meminta penjelasan mengenai komponen pendukung lainnya seperti apa. Hal itu pun agar tidak memunculkan persepsi yang keliru, sehingga sebaiknya diuraikan pada bagian penjelasan dalam raperda ini. “Jadi, komponen pendukung seperti apa yang akan menjadi bagian dari pelayanan ibadah haji? Lalu makna pasal 35 menyatakan bahwa biaya transportasi jamaah haji dari rumah sampai embarkasi dan sebaliknya adalah tanggung jawab pemda yang tidak ada sangkut pautnya dengan jamaah,” kata Yanto. Terakhir, Yanto menyebut tugas pemda untuk memfasilitasi baik dalam bentuk kegiatan maupun anggaran atas semua hal yang berkaitan dengan transportasi tersebut, pemda tak perlu membebankan biaya kepada jamaah karena undang-undang telah menyatakan hal itu merupakan tanggung jawab pemda. “Atau setidak-tidaknya pemda karena alasan keterbatasan anggaran mengatur melalui mekanisme subsidi saja,” sarannya. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: