Program PTSL Fasilitasi Masyarakat Miliki Sertifikat Tanah

Program PTSL Fasilitasi Masyarakat Miliki Sertifikat Tanah

MAJALENGKA – Sejumlah desa di wilayah Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, mendapat bantuan program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Beberapa desa penerima bantuan di antaranya Ligung, Ampel, Bantarwaru, dan Ligung Lor serta Wanasalam. Kepala Desa Ampel, Endang Suhenda menyebutkan, salah satu tujuan program PTSL, yaitu untuk membantu masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Pemerintah telah meluncurkan pembuatan sertifikat masal melalui program tersebut. Endang mengapresiasi program PTSL yang bertujuan agar masyarakat memiliki bukti yang sah atas kepemilikan tanah. Sebab selama ini sering terjadi ketika penggusuran ataupun penyebab lain, tidak sedikit masyarakat kehilangan hak kepemilikan tanahnya. “Ini hanya karena mereka tidak mempunyai bukti kepemilikan serperti akte atau sertifikat tanah,” jelas Endang, Rabu (1/11). Di wilayah kecamatan Ligung, progran PTSL tersebut untuk 1.350 bidang setiap desa dan rata-rata target itu terpenuhi. Artinya semua masyarakat mengapresiasi program itu. Dalam pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL, setiap pemohon dikenakan biaya Rp 150 ribu per bidang. Uang tersebut digunakan panitia untuk biaya operasional dan membayar pekerja yang mengukur lahan. “Uang yang dikutip dari pemohon itu diperbolehkan, bahkan ada surat edaran resminya. Desa Ampel mendapatkan program PTSL sebanyak 1.350 bidang, kami memberi kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini,” imbuhnya. Masyarakat justru antusias dengan pembuatan sertifikat tanah secara masal ini. Di samping murah pembuatannya juga tidak ribet. Terkait besaran pungutan sudah melalui musyawarah dan diperbolehkan. Sekdes Ampel Suhendi menambahkan, target tersebut diperkirakan hingga akhir tahun ini selesai. Semua sertifikat tanah melalui program PTSL diharapkan bakal rampung. Namun masyarakat diimbau untuk segera melengkapi persyaratan serperti fotokopi KTP, KK, SPPT, dan bukti kepemilikan tanah yang lainnya. “Bagi masyarakat yang belum melengkapi berkas kami imbau segera melengkapi. BPN Majalengka sekarang sedang menyeleksi. Ketika BPN melakukan revisi dan ditemukan persyaratan belum lengkap, maka bisa dianulir permohonan sertifikat itu,” ujarnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: