Pemuda Ini Diciduk Polisi Gara-Gara Hina Presiden dan Ayu Ting Ting

Pemuda Ini Diciduk Polisi Gara-Gara Hina Presiden dan Ayu Ting Ting

JAKARTA-Taufik Gani (22), yang sempat menebar sensasi dengan memaki-maki Presiden Jokowi Dodo dan Ayu Ting Ting, telah diringkus Satgas Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Selain ujaran kebencian di sosial media, Taufik juga diduga menyebar konten pornografi. Foto-foto yang diunggahnya kebanyakan adalah adegan dewasa antara pasangan sesama jenis. “Orang ini sampai berani terbuka menunjukkan berbagai asusila bersama pasangannya,” kata Kabag Ops Siber Patroli AKBP Susatyo Purnomo di RS Polri Kramat Jati. Selain itu, tambah Susetyo, Taufik juga menyerang Presiden Jokowi dan artis Ayu Ting Ting dengan kata-kata pedas dalam tayangan sebuah video. “Itu di-posting secara random (acak),” ujarnya. Satgas Patroli Siber selama ini memang memonitor semua akun di sosmed dalam berbagai bidang. Baik yang menyangkut politik, pornografi dan pencemaran nama baik pejabat negara maupun yang melakukan fitnah berbau agama tertentu. “Artinya konten tersebut yang menarik bagi netizen, kemudian kita monitor lalu kita pelajari,” pungkas Sustyo. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni delapan unit ponsel berbagai merek, tujuh buah laptop berbagai merek, 2 kamera dan 3 kartu ATM BCA, BRI dan Mandiri. Adapun pasal yang disangkakan kepada TG yakni Pasal 29 UU 44/2008 Tentang Pornografi serta pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman 12 tahun kurungan penjara,” tukas Susatyo. (rml/fajar/jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: