Polsek Lelea Ringkus Pengedar Togel

Polsek Lelea Ringkus Pengedar Togel

INDRAMAYU-Petugas Unit Reskrim Polsek Lelea meringkus seorang pengedar kupon judi toto gelap (togel) Cah alias Ipang (40). Warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, itu ditangkap saat mengedarkan togel. Dari tangannya, petugas juga mengamankan barang bukti alat transaksi togel dan uang ratusan ribu rupiah. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP, melalui Kasubag Humas H Heryadi MD membenarkan penangkapan pengedar togel tersebut. Tersangka kini diamankan di Mapolres Indramayu. Menurut Heriyadi l, penangkapan terhadap Cah alias Ipang berawal dari adanya laporan masyarakat,yang menyatakan jika di Desa Tunggul Payung terdapat pengedar judi togel. Petugas pun kemudian mendatangi desa tersebut untuk mengecek kebenarannya. \"Informasi itu diterima saat petugas melakukan kegiatan patroli rutin penyakit masyarakat (pekat). Masyarakat merasa resah dengan keberadaan permainan judi togel yang kerap dilakukaan tersangka,\" ujarnya. Setelah tiba di lokasi dan dilakukan pengecekan, ternyata benar. Petugas menemukan seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugaspun kemudian bergerak dan mengamankan Cah alias Ipang berikut barang buktinya. \"Barang bukti yang diamankan yaitu berupa uang tunai pasangan togel sebesar Rp384.500, dan satu buah buku kupon togel belum terisi, tiga buah buku kupon togel sudah terisi, lima lembar resi kupon togel sudah terisi, satu lembar sio 2017, satu lembar rekapan nomor para pemasang, dua lembar ciamsi serta dua buah pulpen,\" paparnya. Akibat perbuatannya itu, Heriyadi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun.(kom)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: