Kamtibmas Bukan Tupoksi Kaur Umum

Kamtibmas Bukan Tupoksi Kaur Umum

MAJALENGKA–Kasi Pemerintahan Kecamatan Leuwimunding Tarsa SIP menjelaskan, kepala urusan (kaur) umum tidak lagi mengurus keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal ini sesuai SOTK baru serta Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa. “Pemahaman ini masih terjadi di wilayah Majalengka, perlu kami luruskan tupoksi kaur umum saat ini yaitu menjadi bagian sekretariat desa,” jelas Tarsa, di sela pelantikan perangkat Desa Patuanan Kecamatan Leuwimunding. Pembinaan atau yang berkaitan dengan keamanan wilayah maupun masyarakat saat ini tugasnya kasi pemerintahan. Pihaknya mengimbau seluruh perangkat desa khususnya yang menyangkut kamtibmas, meningkatkan koordinasi dengan muspika, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda. “Selama ini koordinasi dengan Muspika sudah berjalan dan kami harap lebih ditingkatkan lagi. Kita perlu memberi pemahaman karena selama ini masyarakat atau pemerintah desa masih latah soal tupoksi Kaur Umum,” paparnya. Sementara itu, Kepala Desa Patuanan pemberhentian perangkat desa lama karena faktor usia. Kepala Desa Patuanan, Uha Suhadi menyebutkan pihaknya memberi rekomendasi pemberhentian kepada kadus I yakni Sanusi dan digantikan Nunu Mauludin. Kemudian pergeseran jabatan kaur umum yang sebelumnya dijabat Sri Yoana, sekarang diisi Aris Susanto karena Sri ditugaskan menjadi Kaur Aset. “Pergeseran serta pengangkatan pejabat di tingkat desa merupakan hal yang wajar. Ini merupakan penyegaran untuk kemajuan desa. Kami ucapkan terima kasih kepada pejabat sebelumnya, atas dedikasi dan darma baktinya selama menjalankan tugas,” imbuhnya. Sekcam Leuwimunding, Rachman menambahkan pelantikan serta pengangkatan perangkat Desa Patuanan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Mulai dari penjaringan hingga tes masing-masing calon perangkat desa. Kegiatan tersebut juga upaya menindaklanjuti Undang-undang tentang Desa dan Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa. “Secara prosedur sudah sesuai Undang-undang terutama pendidikan sesuai aturan minimal SMA. Kami mengimbau perangkat desa baru harus melayani masyarakat. Pemerintah juga perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: