Bareskrim Polri Bakal Luncurkan Sistem E-Penyidikan

Bareskrim Polri Bakal Luncurkan Sistem E-Penyidikan

JAKARTA-Tekhnologi yang terus berkembang pastinya juga menghadirkan banyak perubahan. Nah, memanfaatkan perkembangan teknologi tersebut, Bareskrim Mabes Polri bakal merubah proses penyidikan ke sistem e-Penyidikan. “Melalui sistem e-Penyidikan ini mendorong pola kerja untuk lebih efektif dan efisien lagi bagi penyidik,” jelas Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam keterangan resminya, Rabu (08/11). Sistem e-Penyidikan itu, kata Ari, bertujuan juga untuk mengontrol dan mengawasi setiap pekerjaan yang dilakukan oleh penyidik. Pasalnya kata dia, sistem e-Penyidikan itu akan menghimpun banyak hal mulai dari data penyidik yaitu kompetensi, komitmen penyidik, historical perkara yang pernah ditangani dan indeks penilaian kinerja seorang penyidik. “Sistem ini menjadi mandatori setiap penyidik, sehingga wajib untuk mengisi data mengenai beban tanggung jawab kinerja yang telah diberikan,” kata Ari. Selain itu lanjutnya, sistem e-Penyidikan nantinya akan mengukur kepatuhan terhadap SOP penyidikan, yakni data kriminal yaitu DPO, DPB hingga data SKCK menjadi digital file, dan ke depannya akan berbentuk e-Berkas Penyidikan dan Data Kriminal Nasional. “Ini semua bertujuan juga agar masyarakat lebih terlayani, lebih maksimal dan menghindari potensi-potensi penyimpangan. Bahkan ke depan, cukup mengakses melalui telepon genggam atau komputer, masyarakat bisa memantau perkembangan laporan polisi yang telah mereka buat,” tambah Ari. Bukan hanya itu, lanjut Ari, nantinya E-Penyidikan juga berisi data hilang-temu kasus-kasus terkait kendaraan bermotor hingga executive summary dalam bentuk matriks, grafik serta peta. “Semua terpampang lengkap, ini menjadi penting untuk mengukur efektifitas dan efisiensi kerja serta kinerja dari anggota Polri agar lebih transparan juga kredibel bagi masyarakat,” tutup Ari. (fir/ysp/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: