Buruh Tolak Hasil Pleno UMR 2018, Ancam Demo ke Istana Negara

Buruh Tolak Hasil Pleno UMR 2018, Ancam Demo ke Istana Negara

CIREBON - Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon baru saja menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Cirebon 2018. Berdasarkan hasil penetapan sidang pleno, UMR Kabupaten Cirebon sebesar Rp1.873.702. Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon, Drs H Abdullah Subandi MSi menyampaikan, berdasarkan hasil voting antara perwakilan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pemerintah, yang juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan UMR, maka UMR tidak lagi berdasarkan survei KHL. Artinya, penghitungan berdasarkan jumlah UMR lama ditambah dengan produk domestik regional bruto (PDRB) dan inflasi. \"Ini sudah ketentuan secara nasional dan sudah berbagai pertimbangan. UMR 2018 naik 8,71 persen atau Rp1.873.702,\" ungkap Subandi kepada Radar, Rabu (8/11). Menurutnya, penetapan UMR dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dengan formula itu, UMP mengalami kenaikan hingga 8,7 persen. \"UMR sudah ditetapkan. Formulanya menggunakan PP. Hitungannya simpel, upah buruh ditambah inflasi plus pertumbuhan ekonomi,\" tegasnya. Diakuinya, sidang pleno yang dilangsungkan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon berjalan cukup alot. Namun hal itu, ujar Abdullah, adalah hal yang biasa dan lumrah. \"Itu hal wajar, tapi bagaimana lagi memang formula rumusan hitungannya sudah begitu,\" ungkapnya. Sementara itu, mewakili para buruh, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin mengatakan, pekerja tetap menolak putusan yang mengandalkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Mestinya, lanjut Acep, disertakan perhitungan standar kebutuhan hidup layak (KHL) dalam kesepakatan. Pasalnya, terdapat formula khusus pada perhitungan KHL dan hal itu dinilai jauh lebih seimbang dibandingkan hanya berdasar pada PP Nomor 78 Tahun 2015. \"Karena usulan dan masukan kita ditolak, makanya kami perwakilan serikat pekerja dalam rapat pleno tadi tidak menandatangani berkas berita acara,\" ucapnya. Lantaran masukan dari serikat pekerja agar dilakukan survei terhadap standar KHL tidak juga digubris, pihaknya pada tanggal 10 November 2017 akan menggelar aksi penolakan UMR yang hanya naik 8,71 persen. \"Tanggal 10 November 2017, kita akan aksi. Demo ke di istana negara,\" tandasnya. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan audiensi dengan bupati mengenai keputusan final UMR. \"Karena berdasarkan kajian, PP Nomor 78 Tahun 2015 itu bertentangan dengan sejumlah aturan,” pungkasnya. (via)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: