Target 100 Persen Perekaman E-KTP Akhir Tahun

Target 100 Persen Perekaman E-KTP Akhir Tahun

MAJALENGKA - Pemerintah menargetkan penyelesaian perekaman kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) akhir tahun. Hal itu untuk mengoptimalkan penyaluran hak konstitusional warga negara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018. Kabid Pengelolaan Informasi Adminduk, Ardi Nugraha menjelaskan, seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kabupaten/kota diinstruksikan Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk mengoptimalkan perekaman E-KTP masyarakat yang memang belum melakukan perekaman. Ini terkait database yang akan dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih. “Kami sudah ditargetkan agar 31 Desember 2017 ini menyelesaikan 100 persen wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Baik itu yang sudah lama memenuhi syarat sebagai wajib KTP, maupun yang baru menjadi wajib KTP karena baru 17 tahun atau karena statusnya telah menikah. Sisa yang belum perekaman tinggal belasan ribu lagi,” ujarnya. Caranya, dengan terus menyisir dan koordinasi dengan perangkat kecamatan dan desa. Juga berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, sehingga jika menemukan masyarakat yang belum melakukan perekaman bisa diantar ke kecamatan untuk perekaman. Bisa juga melalui perekaman mobile. Termasuk kerja sama dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu, karena berkepentingan dalam program ini terutama dari segi pendataan daftar pemilih. Namun, Ardi mengakui kendalanya meskipun sudah dilakukan perekaman, fisik E-KTP belum bisa langsung dicetak. Cepat atau lambat pencetakan tergantung stok blangko. Karena saat ini pasokan blangko yang didrop kadang tidak sesuai permintaan dan kebutuhan yang diusulkan disdukcapil di daerah. “Kemarin saja kita mengusulkan 10 ribu keping blangko E-KTP sesuai kebutuhan untuk pencetakan, tapi yang dikirim hanya seribu keping. Katanya harus dibagi-bagi dengan kebutuhan untuk pencetakan di daerah lain. Kalau data perekaman E-KTP masyarakat, progresnya dilaporkan setiap hari,” terangnya. Kepala Disdukcapil Sadili menambahkan, terus mengimbau warga agar segera melakukan perekaman di kantor kecamatan. Bahkan untuk mengejar target 100 persen perekaman di akhir Desember 2017, pemkab memperpanjang jam pelayanan perekaman E-KTP. “Jam pelayanan diperpanjang sampai Sabtu untuk masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP elektronik, wajib KTP cukup membawa fotokopi kartu keluarga (KK),” jelasnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: