Pemkot Akan Mutasi Sekali Lagi, Walikota Sebut Tak Ada Muatan Politis

Pemkot Akan Mutasi Sekali Lagi, Walikota Sebut Tak Ada Muatan Politis

CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon berencana melakukan rotasi pejabat lagi. Namun, rencana ini belum ditentukan kapan waktunya. Bisa terlaksana, bisa juga tidak. Pasalnya, pemkot harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelum itu, harus dilaksanakan sidang Majelis Pertimbangan Kepegawaian. Upaya pemkot ingin ada rotasi pejabat kembali mengingat banyaknya jabatan eselon III dan IV yang kosong hingga akhir tahun 2017. Belum lagi ada pejabat eselon II di tahun 2018 yang pensiun. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Drs Anwar Sanusi MSi mengatakan, pihaknya tengah memetakan jabatan. Bila ada kekosongan dan urgen diisi pemkot mengupayakan melakukan rotasi. \"Mana yang sekiranya urgen, kita usulkan,\" ujar Anwar, kepada Radar, Kamis (9/11). Bila usulan sudah lengkap, kata Anwar, majelis pertimbangan kepegawaian akan melakukan sidang. Kemudian hasilnya akan dikonsultasikan ke walikota. \"Kalau sudah oke semua, baru dikirim ke kemendagri,\" tuturnya. Anwar menjelaskan, Pemerintah Kota Cirebon bisa saja mengusulkan rotasi, namun harus siap bila usulan tersebut tidak dikabulkan oleh Kemendagri. \"Memang harus diingat dan diperhatikan, ketika dikirimkan ke kemendagri reason-nya harus jelas. Kenapa harus ada rotasi, kalau nggak jelas alasannya, bisa saja ditolak,\" katanya. Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH menegaskan, rotasi dan mutasi ini tidak ada muatan politis. Motivasinya ialah mengisi jabatan yang kosong, karena ada risiko kekosongan ini  terjadi dalam kurun waktu yang lama. Setidaknya sampai dengan April 2019. Kekosongan ini merupakan dampak dari UU Pilkada bahwa kepala daerah yang akan maju di Pilkada 2018 tidak boleh melakukan perpindahan jabatan pegawai sejak enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Dan kepala daerah yang baru juga tidak boleh melakukan hal yang sama sampai enam bulan setelah dilantik. \"Bukan Cirebon saja, memang seluruh daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun depan mengalami persoalan yang sama,\" katanya. Karena waktu yang cukup lama, Azis menilai, kekosongan jabatan yang diisi pelaksana tugas (plt) tidak akan efektif. Untuk itu, perlu adanya pejabat definitif. Ia berharap kemendagri memberi pengecualian untuk kebijakan pengisian jabatan yang kosong itu. \"Makanya kita coba usulkan ke kemendagri, kalau disetujui, bisa dilantik,\" jelasnya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: