KPU Buka Pendaftaran Calon Walikota Jalur Perseorangan, Ini Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran Calon Walikota Jalur Perseorangan, Ini Syaratnya

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon membuka pendaftaran bagi calon perseorangan atau independen dalam pemilihan calon walikota tahun 2018 mendatang. Berdasarkan surat keputusan KPU Kota Cirebon nomor 16/HK.03.1-Kpt/3274/KPU Kot/IX/2017 tentang jumlah minum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon tahun 2018, KPU membuka pendaftaran mulai 25 November hingga 29 November 2017 mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Kantor KPU Kota Cirebon. Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani menjelaskan, sejumlah persyaratan yang harus diserahkan calon perseorangan saat mendafatar yakni, menyerahkan minimal 23.378 dukungan, jumlah minimal dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kecamatan di mana di Kota Cirebon lebih dari 3 kecamatan. Selain itu, dijelaskan Emir, dokumen dukungan yang diserahkan berupa surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir model B.1-KWK perseorangan atau formulir model B.1-KWK perseorangan (kolektif) yang disusun per kelurahan dalam bentuk softcopy dan hardcopy, dengan dilampiri fotokopi e-KTP atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Disdukcapil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kota Cirebon dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). \"Rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir model B.2-KWK Perseorangan untuk setiap kelurahan dan kecamatan yang ditandatangani bakal pasangan calon perseorangan dan bermaterai cukup,\" jelas Emir. Kemudian, lanjut Emir, dokumen surat pernyataan dukungan dalam bentuk hardcopy dan lampiran berupa fotokopi e-KTP atau surat keterangan para pendukung, serta rekapitulasi jumlah dukungan diserahkan kepada KPU Kota Cirebon sebanyak 3 rangkap, yaitu satu dokumen asli dan dua rangkap salinan. \"Softcopy merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format excel yang disediakan dan diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy harus sesuai dengan data dan jumlah dukungan yang tercantum dalam hardcopy,\" ungkapnya. Lebih lanjut, dikatakan Emir, bakal pasangan calon perseorangan menyerahkan daftar tim penghubung kepada KPU Kota Cirebon pada saat penyerahan dokumen dukungan. Selain itu, bakal pasangan calon perseorangan dan/atau tim bakal pasangan calon perseorangan diwajibkan mengambil hak akses berupa username dan password pada aplikasi Silon di kantor KPU Kota Cirebon Jl Palang Merah No. 6 Cirebon paling lambat hari Sabtu tanggal 25 November 2017 pukul 16.00 WIB. \"Formulir model B.1-KWK Perseorangan, formulir model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif), dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan dapat dilihat pada laman KPU Kota Cirebon http://kota-cirebon.kpu.go.id,\" pungkasnya. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: