Panwaslu Larang Lakukan Mutasi Pejabat

Panwaslu Larang Lakukan Mutasi Pejabat

KUNINGAN–Penitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kuningan secara resmi mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan langsung kepada Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH untuk tidak lagi melakukan mutasi/rotasi pejabat di lingkup Pemda Kuningan. Melalui surat resmi bernomor 036/Panwaslu-Kng.JB-11/HM/X/2017 tertanggal 26 Oktober 2017 yang ditandatangani langsung Ketua Panwaslu Jubaedi SH, lembaga ini secara tegas menyampaikan imbauan kepada bupati yang berisi beberapa poin. Imbauan tersebut dilakukan sehubungan dengan telah berjalannya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang hanya tinggal beberapa bulan lagi. Disebutkan, berdasarkan Pasal 71 ayat (1) hingga (3) Undang-undang No 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat apatur sipil negara, anggota TNI/polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Kemudian, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Berikutnya, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota atau walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3), maka petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota Tahun 2018 dinyatakan bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 merupakan jadwal kegiatan penetapan pasangan calon. “Sehubungan dengan angka 1 dan 2 di atas, kami mengimbau kepada bupati Kuningan agar tidak melakukan mutasi atau pun rotasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri,” kata Jubaedi sebagaimana yang tercantum dalam imbauan resmi itu. Ikut menambahkan, Anggota Panwasu Kuningan Abdul Jalil Hermawan MIKom. Khusus untuk imbauan poin ketiga, yakni bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih (12 Februari 2018), yang dimaksud, menurutnya, bisa berupa pembagian dana bansos (bantuan sosial). Hal itu jelas melanggar ketentuan sehingga bisa diproses secara hukum. “Terkait imbauan Panwaslu untuk nomor 3 tadi, salah satu contohnya adalah adanya pembagian dana bansos yang diberikan pada 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU. Ini jelas tidak boleh. Bila terjadi, maka akan menjadi temuan kami di lapangan,” kata Jalil seraya mengingatkan calon bupati incumbent H Acep Purnama untuk tidak memanfaatkan kewenangannya saat ini. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: