Bandar Ganja Takluk di Tangan Polisi saat Transaksi

Bandar Ganja Takluk  di Tangan Polisi saat Transaksi

INDRAMAYU - Satuan Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang bandar narkoba berinisial DM alias Bolang (24). Warga Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, itu ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi daun ganja. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Kasat Narkoba AKP H Ahmad Nasori membenarkan penangkapan terhadap DM. Menurut Nasori, DM ditangkap di depan masjid Desa Tambak Kidul, Kecamatan Sliyeg. Dari tangan DM, juga diamankan barang bukti lima paket ganja kering siap edar. \"Petugas menangkapnya saat DM akan melakukan transaksi. Dia langsung dibawa ke Mapolres Indramayu bersama barang buktinya itu. Kini, petugas tengah melakukan pengembangan kasus ini,\" ujarnya, Jumat (10/11). Ahmad Nasori mengatakan, penangkapan DM alias Bolang, bermula adanya informasi dari seorang warga. Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan narkotika jenis ganja di Desa Sleman. Selanjutnya, petugas langsung menuju lokasi yang disebutkan itu untuk melakukan penyelidikan. \"Petugas kemudian melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai yang disebutkan dari informasi itu. Orang tersebut tidak lain adalah DM alias Bolang, keluar dari sebuah gank menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125  warna merah hitam. Petugas kemudian membuntutinya hingga di depan Masjid Al Istiqomah,\" terangnya. Di hadapan petugas, tersangka mengaku jika barang miliknya itu akan diedarkan ke pemesan. Akibat perbuatannya, DM terancam kurungan penjara minimal lima tahun, karena melanggar Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tentang Narkotika. (kom)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: