Pelayanan Pencetakan E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Cirebon Mengecewakan

Pelayanan Pencetakan E-KTP di Disdukcapil Kabupaten Cirebon Mengecewakan

CIREBON-Warga kecewa dengan pelayanan pencetakan KTP elektronik di Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Selain prosedur yang sangat berbelit-belit dan tidak memudahkan warga, juga minim sosialisasi. “Saya sangat kecewa dengan layanan cetak KTP. Proses pencetakan yang sudah tida ada sosialisasi, juga sangat bertele-tele,” ujar salah seorang warga Cideng Khairul kepada Radar. Khairul menceritakan awal kekesalannya saat mencoba mencetak KTP elektroniknya di Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Dirinya sudah lama menggunakan surat keterangan (suket). Namun, tiba-tiba dia melihat rekan-rekannya yang sebelumnya sama-sama menggunakan suket, sudah bisa cetak KTP aslinya. “Akhirnya saya ke Disdukcapil mencoba mencetak KTP dengan membawa suket. Namun yang membuat saya kecewa, kata petugasnya tidak bisa kalau saya menggunakan suket saja untuk mencetak KTP,” bebernya. Setelah itu, Khairul disuruh oleh petugas Disdukcapil untuk datang ke kecamatan setempat. Dirinya disuruh membawa surat keterangan sementara dari kecamatan untuk mencetak KTP. Padahal, jika demikian, maka suket yang ada dari Disdukcapil tidak berlaku, kalau dirinya harus tetap meminta surat keterangan lagi dari kecamatan “Saya rasa ini sangat bertele-tele dan menghambat pelayanan,” tegasnya. Dirinya pun sangat kesal ketika sudah mendatangi kecamatan setempat di mana dirinya tinggal. “Eh pas saya ke kecamatan, kata petugasnya, satu hari hanya bisa keluarkan tiga surat keterangan. Wah misalkan satu kecamatan itukan terdiri dari banyak desa, sedangkan satu desa bisa ratusan, ini bisa parah juga antriannya,” tuturnya sembari meminta agar pelayanan pencetakan KTP lebih disederhanakan dan lebih gencar sosialisasi. Terpisah, Kabid Pencatatan Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Suyatno MSi melalui sambungan telepon selulernya kepada Radar mengatakan, pihaknya menerapkan dua mekanisme pencetakan KTP elektronik. Pertama melalui kecamatan. Nanti petugas kecamatan yang ke Disdukcapil, sementara warga menunggu saja tidak usah langsung ke Disdukcapil. Kedua, kalau memang warga ingin langsung ke Disdukcapil, maka bisa minta surat antrean pencetakan KTP kepada kecamatan setempat. Suyatno mengungkapkan, dengan adanya surat antrean pencetakan, justru lebih mempermudah warga untuk bisa mencetak KTP tepat waktu. Jadi, di surat antrean pencetakan KTP nanti bisa dilihat, KTP warga ini bisa dilakukan pencetakan hari apa. “Karena inikan sistemnya online, sehingga bukan kami yang menentukan apakah bisa dicetak atau tidak. Nah misal warga sudah jauh-jauh datang ke Disdukcapil, ternyata KTP miliknya belum bisa dicetak hari itu, kan kasihan warga balik lagi,” ujarnya sembari memastikan bahwa pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (dri)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: