Polisi Gerebek Tempat Prostitusi, 8 Wanita dan 5 Pria Hidung Belang Diciduk

Polisi Gerebek Tempat Prostitusi, 8 Wanita dan 5 Pria Hidung Belang Diciduk

INDRAMAYU- Petugas Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu menangkap seorang kakek berinisial Tar (63). Pria dari salah desa di Kecamatan Kecamatan Sliyeg itu diduga menyediakan tempat untuk pelacuran di rumahnya. Dia tak berkutik setelah petugas juga mengamankan 8 orang perempuan yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) serta lima pria hidung belang. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Kasubbag Humas AKP Heriyadi mengatakan, petugas sebelumnya mendapatkan informasi adanya sebuah rumah yang dijadikan tempat esek-esek. Pemilik rumah tersebut menyediakan sejumlah perempuan untuk melayani tamu. Dari informasi tersebut, petugas PPA Satreskrim Polres Indramayu turun melakukan penyelidikan. “Informasi itu menyebutkan rumah milik Tar dijadikan sebagai tempat untuk prostitusi. Ada penyewaan kamar-kamar untuk melakukan persetubuhan. Setelah mengumpulkan semua informasi, petugas melakukan penggerebegan ke rumah tersebut,\" ujar Heriyadi, Minggu (12/11). Saat penggerebekan, petugas mendapati tamu laki-laki sedang berada di dalam kamar bersama seorang wanita PSK. Di rumah Tar itu terdapat beberapa kamar yang disediakan untuk tempat esek-esek. Selain itu diamankan pula tiga orang PSK lainnya yang sedang menemani tamu meminum minuman keras. \"Dari tempat itu sebanyak delapan PSK dan lima orang tamu laki laki serta Tar diamankan. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan petugas. Mereka masih terus menjalani proses pemeriksaan. Ini salah satu kegiatan (dugaan praktik prostitusi, red) yang meresahkan, maka kami tindak,\" jelasnya. Masih dikatakan Heriyadi, petugas juga menyita barang bukti seperti satu lembar fotokopi Surat Instruksi Bupati Indramayu beserta lembar surat pernyataan tertanggal 26 Oktober 2017 tentang penutupan usaha warem dan prostitusi dan tiga lembar pil KB Andalan, uang sebesar Rp361 ribu, serta tiga puluh botol minuman keras berbagai merk. \"Modus operandi yang dilakukan Tar yaitu menyediakan perempuan dewasa sebagai PSK dan mendapatkan keuntungan dari kamar yang disewakan PSK untuk melakukan persetubuhan dengan tamu atau pelanggan laki-laki. Selain itu, dia juga menjual miras,\" pungkas Heriyadi. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: