Terbukti Beri Dukungan di Pilkada, PNS Terancam Penjara 6 Bulan

Terbukti Beri Dukungan di Pilkada, PNS Terancam Penjara 6 Bulan

MAJALENGKA - Memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018, panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka terus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tidak terlibat dalam aksi dukung mendukung. Apalagi memfasilitasi kegiatan yang mengarah pada dukungan terhadap calon maupun bakal calon tertentu. Anggota Panwaslu Bidang Penindakan, Alan Barok Ulumudin MPdI menjelaskan ada yang berasumsi bahwa netralitas ASN hanya ditekankan pada masa kampanye atau setelah pasangan calon peserta Pilkada serentak ditetapkan. Hal tersebut perlu diluruskan, karena di luar tahapan Pilkada serentak netralitas ASN tetap mesti dijaga karena ada konsekuensi hukum terhadap tindakan tersebut. Dijelaskan Alan, dalam Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara (a) terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah; (b) menggunakan fasilitas yang terkait dalam kampanye; (c) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau (d) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta pemilu. “Hal ini berlaku sepanjang waktu meski di luar tahapan Pilkada, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Bahkan sekadar memfasilitasi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat,” terangnya kemarin (12/11). Apalagi ketika sudah memasuki masa kampanye atau setelah pasangan calon peserta Pilkada serentak ditetapkan, karena berdasarkan pasal 70 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan (a) pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; (b) aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan (c) Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan. Selanjutnya, dalam Pasal 189 Undang-Undang yang sama disebutkan bahwa konsekuensi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta. Selain itu dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor B/2355/M.PANRB/072015 perihal Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pilkada serentak, ditegaskan ASN mesti menjaga netralitas dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota. Tidak menggunakan aset pemerintah dalam kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota, seperti rapat/aula, kendaraan dinas dan perlengkapan kantor lainnya. Bagi ASN yang tidak mentaati ketentuan dan melakukan pelanggaran terhadap larangan, dijatuhi hukuman disiplin sedang sampai dengan berat sesuai peraturan perudnang-undangan. Masyarakat bisa berperan aktif jika menemukan ASN yang terbukti melakukan hal-hal yang dilarsang tersebut. Bisa dengan cara melaporkan kepada Panwaslu Kabupaten maupun Panwascam, mengirim e-mail maupun ke SMS centre Panwaslu Majalengka di nomor +6285221222296. Tentu dengan menyertakan bukti-bukti. Pihaknya juga menjamin rahasia identitas pelapor. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: