Nasabah CSI Mulai Teriak, Proses Penggantian Dana Masih Menggantung

Nasabah CSI Mulai Teriak, Proses Penggantian Dana Masih Menggantung

CIREBON- Tiga bulan setelah putusan pengadilan, proses pengembalian dana anggota KSPPS BMT CSI menggantung tidak jelas. Sejumlah nasabah mulai bersuara, mempertanyakan informasi mengenai pencairan uang tersebut. Tak sedikit uang nasabah yang masih tersimpan di koperasi. WK (56), salah seorang nasabah CSI yang tinggal di Kota Cirebon mengatakan, hingga kini dirinya masih belum menerima uang pengembalian. Informasi pencairan juga simpang siur. \"Katanya sih awal Desember dicairkan, tapi gak tahu apakah benar atau tidak. Inginnya dicairkan secepatnya, soalnya sudah butuh sekali,\" ujarnya kepada Radar Cirebon, kemarin. WK sendiri merupakan janda yang tidak memiliki penghasilan tetap. Dia memiliki dua orang anak. Satu anaknya sudah masuk kuliah. Sehari-hari dia mendapat bantuan dari saudaranya. Menurut cerita WK, dia sudah sejak tahun 2016 jadi nasabah CSI. Dia menginvestasikan Rp 50 juta selama satu tahun. Uang yang diinvestasikan itu merupakan tabungan milikinya di bank. Karena tidak memiliki penghasilan tetap, ketika ada yang menawarkan investasi dengan bagi hasil yang besar, dirinya tertarik. Dalam satu bulan WK mendapatkan bagi hasil sebesar Rp 2,5 juta. Namun uang bulanan itu tidak diambil secara penuh. \"Tidak diambil semua. Kadang ambil Rp 1 juta, sisanya saya simpan,\" katanya. Selama enam bulan pertama, bagi hasil tak ada masalah. Namun pada bulan ketujuh, saat dua pimpinan KSPPS BMT CSI diperiksa polisi, uang bagi hasil bulanan menjadi terhenti. Apabila ditotal, WK berarti sudah mendapatkan sekitar Rp 15 juta dari bagi hasil tersebut. Sisanya sebesar Rp 35 juta hingga kini belum ada kejelasan. “Saya merasa punya hak untuk mendapatkan kembali uang tersebut,\" ujarnya. Sejauh ini, kata dia, tak ada informasi secara pasti mengenai pengembalian dana nasabah yang sudah kadung tersimpan di CSI. Dia sendiri hanya mendapatkan informasi melalui koordinator. \"Saya belum pernah verifikasi ke Palimanan,\" ucapnya.  Dia sendiri mengaku uang tabungannya sudah habis diinvestasikan ke CSI. \"Harapannya segera dikembalikan karena ank saya juga kuliah. Jadi bingung buat kebutuhan keluarga dan anak sekolah,\" ujarnya. Seperti diketahui, selain memutuskan dua pimpinan KSPPS BMT CSI Iman Santoso dan Imam Yahya bersalah dan dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp12 miliar subsider lima bulan kurungan. Majelis hakim PN Sumber juga memutuskan untuk menyita sejumlah aset CSI. Antara lain uang sekitar Rp 25 miliar, mobil Mistsubishi Pajero Sport, 22 handhpone, 59 bidang tanah dan bangunan, dan 88,250 dolar. Itu semua akan dilelang untuk dikembalikan kepada anggota CSI. Namun informasi mengenai pengembalian dana anggota CSI ini tak ada kejelasan hingga kini. Pihak PN Sumber mengatakan, lelang aset menjadi kewenangan kejaksaan. Terutama untuk proses pelelangan aset-aset bergerak dan tak bergerak yang disita. “Untuk pelelangan itu nanti pihak kejaksaan yang melelangkan. Kami hanya menerima berkas perkara dan memutuskannya,” ucap Humas PN Sumber, Jumadi, beberapa waktu lalu. Dalam putusan majelis hakim sendiri sudah dijelaskan bahwa uang dalam rekening sekitar Rp 25 miliar dan 88 ribu 250 US dolar akan dikembalikan kepada para nasabah. Demikian juga dengan aset-aset, akan dirampas negara untuk dilelangkan dan dikembalikan kepada para nasabah secara proporsional. “Barang bukti yang disebutkan dalam putusan tersebut ada 1.168 item. Itu semua dirampas negara untuk selanjutnya dilelangkan dan hasilnya dibagikan kepada anggota,” tandas Jumadi. Putusan majelis hakim sendiri menyatakan, Iman Santoso dan Moh Yahya bersalah dan telah terbukti melakukan bersama-sama tindakan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip mudharabah tanpa izin dari Bank Indonesia. Mereka juga dinyatakan secara bersama melakukan tindak pidana pencucian uang. “Jadi ini menyinggung soal tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang tersebut, bukan koperasinya. Mengenai kegiatan koperasi itu di luar pengadilan,” tandas Jumadi. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber belum memberikan pernyataan secara resmi. \"Pak Irvan (Kasi Intel, red) lagi cuti, Pak kajari dan kasi-kasi juga pada ke Bandung. Tinggal saya sendiri saja. Saya juga mau nyusul ke Bandung,\" ucap Kasi Pidsus Kejari Sumber, M Hendra Hidayat, baru-baru ini. Dia sendiri tak berkomentar banyak dengan alasan tak mengetahui perkembangan kasus CSI. Sebab hal itu bukan menjadi ranah dirinya. \"Lebih tepatnya ke kasi intel Mas, atau ke Pak kajari langsung,\" ucapnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: