Satpol PP Majalengka Belum Tutup Karaoke BS, Tunggu Permintaan DPMPTSP

Satpol PP Majalengka Belum Tutup Karaoke BS, Tunggu Permintaan DPMPTSP

MAJALENGKA -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka belum melakukan penutupan Karaoke BS, di Jalan KH Abdul Halim Kelurahan Majalengka Kulon. Alasannya, karena belum mendapat permintaan dinas terkait. “Hingga kini kami belum menerima permintaan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk penutupan BS,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Majalengka, Asep Rukanda kepada Radar Majalengka di kantornya, Selasa (14/11). Menurut Asep, Satpol PP melaksanakan tugas berdasarkan aturan dan mekanisme. Hingga kini belum ada aduan ataupun permintaan dari DPMPTSP untuk menutup tempat hiburan karaoke tersebut. Kasi Penyelidikan Satpol PP Dedi  Abdul Azis menambahkan, akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyikapi laporan LSM GMBI tersebut. “Kalau kami telah mendapat permintaan untuk penutupan, maka kami akan melakukannya,” tandas Dedi. Saat Radar Cirebon bermaksud konfirmasi ke pihak BS kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, manajer tempat hiburan yang berada di samping SMA PGRI I Majalengka ini sedang tidak ada di tempat. “Kebetulan pak manajer sedang tidak ada di tempat,” ujar Didi, seorang petugas piket kepada Radar Majalengka. Menurut Didi, BS baru buka siang hari, sehingga tidak menganggu kegiatan belajar mengajar. Didi membantah kalau BS menjual miras dan menyediakan PL. “Miras dan PL itu dibawa pengunjung dan tidak disediakan di sini,” ujarnya, saat berbincang dengan Radar Majalengka. Radar Majalengka kemarin (14/11) sekitar pukul 09.00, tempat hiburan tersebut masih sepi dan tampak petugas sekuriti dan beberapa karyawan yang hilir mudik di lobi depan. Sehari sebelumnya, LSM GMBI menyatakan karaoke BS diduga belum mengantongi izin. Padahal tempat hiburan tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu. Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Majalengka, Agustinus Subagja didampingi sekjen Tarkim Budiarto menggelar jumpa pers di sekretariat Distrik Majalengka Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Majalengka, Senin (13/11). Menurut Tarkim, berdasarkan hasil audiensi, LSM GMBI Distrik Majalengka dengan DPMPTSP Kabupaten Majalengka Rabu (1/11), terungkap bahwa BS belum mengantongi izin operasi dari pemerintah daerah. “Dari hasil audiensi tenyata pihak DPMPTSP Majalengka menyatakan belum mengeluarkan izin operasional karaoke tersebut. Karena persyaratan administrasi yang diajukan belum lengkap,” ujar Tarkim, sambil memperlihatkan berita acara hasil audiensi karaoke BS, yang ditandatangani Sekjen 2 LSM GMBI Majalengka dan kepala DPMPTSP. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: