Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Cirebon Deportasi Warga Nigeria

Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Cirebon Deportasi Warga Nigeria

CIREBON - Imigrasi Kelas II Cirebon mendeportasi Warga Negara Asing asal Nigeria berinisial DL. DL ditangkap saat melatih Sekolah Sepak Bola (SSB) Lemahtamba FC di Lapangan Wancala Kelurahan Harjamukti Kota Cirebon dengan tuduhan telah menyalahgunakan izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, penangkapan DL bermula saat pihaknya mendapatkan informasi adanya WNA Nigeria yang berinisial DL ada di Kota Cirebon. Mendapat informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pengawasan keimigrasian dari tanggal 5 sampai 17 Oktober 2017. \"Setelah dipastikan, kita amankan. Tim berhasil mengamankan DL saat melatih di Sekolah Sepak Bola Lemahtamba FC dan kita melakukan pemeriksaan terhadap DL, sekaligus saksi dari Lemahtamba FC dan penjaminya,\" ujarnya dalam pesan WhatsApp, Rabu (15/11). Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan, lanjut Tito, ternyata DL telah menjadi pelatih sepak bola sejak September 2017 di Lemahtamba FC. DL sendiri masuk ke Indonesia dengan adanya penjamin Siti Nur\'Aini yang tak lain masih istrinya sendiri. Namun, penjamin tersebut sudah tidak menjamin lagi dari tahun 2015. Sehingga DL diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencegahan masuk kembali ke negara Indonesia. Hal itu, sambungnya, mengacu pada pasal 63 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah negara Indonesia wajib memilki penjamin. \"DL sudah kita dilakukan pendetensian yang berakhir pada tanggal 15 November 2017. Sekarang DL dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sambil menunggu proses pendeportasian,\" katanya.(cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: