Korupsi ADD dan Rugikan Negara Rp400 Juta, Kades Cimara Ditahan

Korupsi ADD dan Rugikan Negara Rp400 Juta, Kades Cimara Ditahan

KUNINGAN-Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kuningan akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Cimara, Kecamatan Cibeureum Um atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 juta lebih. Umar yang sempat menjalani pemeriksaan hampir tujuh jam di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, akhirnya dibawa petugas menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kuningan sekitar pukul 17.00 WIB untuk dititipkan ke Lapas Kuningan. Tampak istri dan beberapa anggota keluarga menyertai kepergian Um meninggalkan Kantor Kejari menuju tempatnya menjalani masa tahanan sambil berurai air mata. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano SH MH mengatakan, penahanan Um tersebut dilakukan setelah ada ketetapan dari hasil pemeriksaan saksi ahli yaitu BPKP tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp407.817.450. Adapun pelanggaran yang dilakukan tersangka, yaitu terkait pengelolaan keuangan desa yang diselewengkan. \"Modusnya melaksanakan kegiatan tidak sesuai ketentuan pengelolaan desa, honorer Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak diberikan dan pengerjaan fisik ada yang fiktif dan dikerjakan sebagian. Selain itu melakukan pemalsuan LPj dan membuat laporan suatu kegiatan padahal tidak ada,\" kata Adhyaksa kepada sejumlah awak media. Kajari melanjutkan, penahanan tersangka Um tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku terhadap setiap tersangka kasus tindak pidana korupsi. Rencananya, Umar akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Kuningan hingga proses persidangan nanti. \"Tujuan dilakukan penahanan karena pertimbangan untuk mencegah tersangka melarikan diri dan melakukan perbuatan yang sama serta upaya menghilangkan barang bukti. Penahanan selama 20 hari hingga proses pemberkasan rampung dan kemudian diajukan untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan,\" katanya. Atas perbuatan tersebut, lanjut Adhyaksa, tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (2) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi. Selain itu juga dikenakan Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. \"Alasan kami menerapkan Pasal 65  karena ternyata tersangka juga tercatat pernah melakukan perbuatan serupa beberapa tahun lalu. Karena ada perbuatan berulang, maka kami terapkan pasal tersebut yang menjerat pelakunya dengan ancanam hukuman maksimal pidana mati,\" ungkap Adhyaksa didampingi Kasi Pidsus Zainur Rahman. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: