Pemkab Tunda Pencairan Dana Desa untuk 66 Desa

Pemkab Tunda Pencairan Dana Desa untuk 66 Desa

MAJALENGKA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka segera menyalurkan Dana Desa (DD) tahap kedua di tahun 2017. Namun, tidak semua desa bakal mendapatkan penyaluran tahap dua kali ini. Sebab, sebagian desa yang masih belum beres administrasinya, pencairan DD ditangguhkan. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Dr H Lalan Soeherlan MSi menjelaskan, pihaknya telah diperintahkan oleh pimpinan untuk memproses pencairan DD tahap kedua kepada 264 desa se-Kabupaten Majalengka dengan nominal pencairan mencapai Rp85,36 miliar. “Hari ini sedang diproses surat perintah membayar (SPM) ke bank bjb. Mudah-mudahan besok (hari ini, red) sudah bisa masuk ke rekening kas desa masing-masing. Yang sekarang dicairkan Rp85,36 miliar untuk 264 desa terlebih dahulu. Sisanya, karena administrasinya belum beres, ditunda dulu,” ujar Lalan. Menurutnya, pencairan DD tahap kedua yang ditunda tersebut berjumlah 66 desa. Jumlah nominal DD-nya mencapai Rp21,44 miliar. Pemkab menunda pencairan 66 desa tersebut lantaran proses administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2017. Kriteria belum memenuhi syarat tersebut, lantaran 35 desa di antaranya belum melaporkan realisasi penggunaan DD tahap pertama. Dan sisanya, 31 desa, dipending pencairanya karena ada yang belum menyampaikan SPj, belum mengajukan proposal permohonan pencairan DD tahap kedua, serta belum melaporkan pajak. Meski demikian, bagi 66 desa tersebut, masih diberi kesempatan untuk segera melengkapi persyaratannya agar pencairan DD tahap kedua bisa cair. Kesempatan tersebut diberikan hingga paling lambat tanggal 23 November mendatang. Yang belum lengkap agar melengkapinya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Majalengka. “Yang 66 desa bukan berarti tidak bisa mencairkan. Apabila besok atau lusa mampu menyelesaikan urusan administrasi, maka bisa langsung diproses pencairannya. Yang dikhawatirkan adalah, jika sampai batas waktut tertentu desa tidak juga menyelesaikan syarat, maka sisa DD tahap kedua untuk desa tersebut dikembalikan ke APBN,” paparnya. Bahkan, sambung dia, ada klausul jika terdapat desa yang tidak mampu mencairkan dan merealiasikan, serta melaporkan administrasi DD tahap kedua, maka tahun 2018 mendatang, jatahnya akan dikurangi. Pihaknya berpesan kepada para camat untuk dapat terus melakukan supervisi kepada desa-desa agar dapat segera menyelesaikan administrasi syarat pencairan DD tahap kedua. Juga melakukan supervisi terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan agar sesuai dengan perencanaan, hingga pada tahapan pelaporannya kelak. Dia menambahkan, pada tahun anggaran 2017 ini, nilai DD yang diperoleh seluruh desa se-Kabupaten Majalengka berkisar di angka Rp267 miliar. Pada tahun anggaran 2018 mendatang, direncakanan naik di angka Rp315 miliar. “Tapi ya bisa kurang dari itu apabila pada tahun ini ada desa yang tidak mampu menyerap DD tahap kedua,” pungkasnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: