Manajemen Karaoke BS Balik Bertanya Terkait Izin yang Belum Keluar

Manajemen Karaoke BS Balik Bertanya Terkait Izin yang Belum Keluar

MAJALENGKA-Berbagai tudingan kurang sedap kepada tempat hiburan karaoke BS di jalan KH Abdul Halim Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka akhirnya diklarifikasi pihak manejemen BS. Kepada Radar, Manajer BS Yaya Rukmana dan Hj Titin Supartini SPd membantah tudingan miring yang ditujukan kepada BS. Menurut Yaya, soal perizinan justru pihaknya ingin menelusuri kenapa hingga kini Pemkab Majalengka belum mengeluarkan izin. Padahal syarat administrasi sudah ditempuh dan dipenuhi, termasuk rekomendasi MUI Kecamatan Majalengka, tetangga sekitar, dan SMA PGRI Majalengka. “Justru kami ingin tahu apa hambatan dan kendalanya sehingga izin belum dikeluarkan, padahal telah diajukan pemohon setahun lalu,” tandas Yaya kepada Radar. Bahkan Yaya menyatakan beberapa tempat hiburan di Majalengka juga belum memiliki izin.  Dia menuding ada pihak ketiga yang memanfaatkan masalah ini. Yaya juga membantah kalau pihaknya menjual minuman keras. Bahkan para karyawan BS dilarang mengonsumsi miras apalagi di tempat kerja. “Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman sebagai tempat hiburan keluarga agar pengunjung merasa puas,” kata Yaya dibenarkan penasehat karaoke BS H Otong. Terkait pembayaran pajak hiburan, Yaya menjelaskan pihaknya tidak tahu kalau pembayaran pajak  melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan berpikir dibayar setiap tahun dan tidak setiap bulan. “Selama ini belum ada sosialisasi dan penagihan dari Dinas Pariwisata dan kebudayaan tentang pajak hiburan,” ujarnya. Titin Supartini menambahkan, BS Majalengka dan Jatiwangi Square memiliki 50 pegawai  dan berencana akan membuka di Kabupaten Kuningan.  “Pemilik BS asli putra  Majalengka yang ingin membuka lapangan kerja dan taat kepada aturan,” pungkasnya. Sementara berdasarkan dokumen yang dimiliki manajemen BS, disebutkan bahwa pemohon pendirian BS adalah Usman, warga Kelurahan Babakan Jawa Kecamatan Majalengka. Pada dokumen persyaratan permohonan izin terdapat surat keterangan usaha yang ditandatangani Lurah  Majalengka Kulon, surat keterangan  pernyataan para tetangga, rekomendasi surat izin keramaian  dari Kapolsek Majalengka, dan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Majalengka. Pada surat rekomendasi MUI Nomor 10/MUI- Kec.MJl/X/2016 yang ditandatangani ketua Drs H Zaenal Abidin Kohir MPdI dan sekretaris Didin Hasanudin SAg MPdI dinyatakan bahwa BS harus menghindari bentuk-bentuk prostitusi dan eksploitasi anak di bawah umur, bebas narkoba dan minuman keras, menyediakan sarana ibadah atau musala, melaksanakan  pembinaan rohani secara berkala di lingkungan BS, dan khusus bulan Ramadan membatasi waktu secara ketat. Dalam surat tersebut dinyatakan surat izin tersebut sewaktu-waktu bisa berubah. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: