Ribuan Angkutan di Majalengka Mangkir Uji KIR

Ribuan Angkutan di Majalengka Mangkir Uji KIR

MAJALENGKA-Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka mencatat ribuan kendaraan angkutan umum (angkum), tidak memenuhi kewajiban melakukan uji kelayakan jalan (KIR) secara berkala. Sehingga pihak Dishub sulit mengontrol kendaraan tidak layak yang beroperasi di jalan raya. Kepala Bidang Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Ade Anung Ilyaharja AMd menyebutkan potensi kendaraan angkum wajib uji KIR sekitar tiga ribu unit yang tidak melakukan uji KIR. Bahkan ada yang sampai bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajiban uji KIR. Dia menyebutkan, ribuan kendaraan angkum yang mangkir uji KIR tersebut paling banyak angkutan barang. Untuk penertiban di jalan raya, Dishub tidak bisa bergerak sendiri karena harus didampingi petugas kepolisian. Sedangkan untuk angkutan penumpang bisa ditertibkan ketika memasuki terminal atau ketika sedang ada kegiatan penertiban, maka langsung ditindak yang tidak melakukan uji KIR atau yang kondisi kendaraan tidak layak jalan. “Tapi untuk kendaraan angkutan barang, sulit kita tertibkan, karena kewenangan Dishub melakukan penindakan di jalan raya harus didampingi kepolisian,” ujarnya. Dia mengaku jika angkutan barang yang banyak mangkir uji KIR biasanya kepemilikan sudah berpindah ke luar kota. Misalnya ketika masa pembangunan jalan tol Cipali, di Majalengka banyak muncul dump truck untuk proyek pengurugan tol. Pada waktu itu kepemilikan mobil dan domisili plat kendaraan letter kabupaten Majalengka. Namun setelah proyek pengurugan selesai dan jalan tol beroperasi, banyak yang berpindah tangan atau dipinjamkan ke pihak lain yang berdomisili di luar Kabupaten Majalengka. Sehingga uji KIR tidak dilakukan di Dishub Majalengka, karena mungkin pertimbangan kedekatan lokasi dan sudah balik nama kepemilikannya kepada orang di luar kabupaten Majalengka. Bahkan dari beberapa kendaraan angkutan barang yang mangkir uji KIR tersebut untuk proyek dan bisnis insidental, oleh pemiliknya ada yang dikembalikan atau ditarik lising. Sehingga tidak lagi bisa beroperasi dan menunaikan kewajiban melakukan uji KIR berkala di Dishub Majalengka. Jika di lapangan ditemukan kendaraan yang tidak layak jalan sehingga membahayakan penumpang dan pengemudi lain, pihaknya mengapresiasi jika masyarakat bisa melaporkan kepada Dishub. Sehingga pihaknya bisa melakukan upaya pembinaan lebih intensif, namun jika memang faktor kesengajaan enggan melakukan uji KIR maka akan ditindak. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: