Setya Novanto Berpeluang Lolos Lagi dari Jeratan KPK, Begini Caranya

Setya Novanto Berpeluang Lolos Lagi dari Jeratan KPK, Begini Caranya

RIAU - Tak ada kata menyerah di sekeliling Ketua DPR Setya Novanto. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka yang kali kedua dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus proyek kartu penduduk elektronik (e-KTP) oleh KPK, peluang untuk lolos lagi diyakini masih terbuka. Seperti yang dikatakan Politikus Partai Golkar Mahyudin. Dia yakin, Ketua Umum Partai Golkar yang akrab disapa Setnov itu berpeluang menang dalam praperadilan melawan KPK. \"Tapi kami optimistis, mendoakan juga mudah-mudahan Mas Novanto bisa menang di praperadilan nanti,\" kata Mahyudin di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (17/11). Saat ini Setnov sudah berstatus tahanan KPK. Setnov ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. Namun, dia masih dibantarkan karena menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Menurut Mahyudin, dalam 20 hari ke depan itu pula tentu ada proses praperadilan yang diupayakan Setnov. \"Ya kalau dalam praperadilan menang lagi kan keluar dari tahanan. Makanya masih ada asas praduga tidak bersalah. Sabar saja kan,\" ujarnya. Bagaimana dengan nasib Golkar? Menurut dia pula, terlalu dini untuk bicara musyawarah nasional luar biasa (munaslub) mengganti Setnov. Meskipun diakui Mahyudin ada kader-kader yang sudah tidak sabar ingin mendorong munaslub. Menurut dia, semua bisa saja terjadi. \"Kita tidak tahu ke depannya. Saya tidak boleh berandai-andai. Tapi kan ini berproses, hukum berproses,\" katanya. Dia menambahkan, ujung dari persoalan ini juga belum diketahui. Bahkan, sikap Setnov juga masih belum diketahui. \"Tapi kalau misalnya Mas Novanto menang praperadilan, dan biasa-biasa, kan tidak ada yang begitu,\" jelasnya. Sebelumnya, Setnov pernah ditetapkan sebagai tersangka e-KTP pertama kalinya pada 17 Juli 2017. Dia kemudian menggugat penetapannya sebagai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Cepi Iskandar dalam putusannya, Jumat (29/9), memenangkan Novanto. Namun, kemenangan itu tidak bertahan lama. Pada 5 Oktober 2017, KPK kembali membuka penyelidikan baru e-KTP untuk Novanto. Setelah menemukan bukti permulaan cukup, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) 31 Oktober 2017 dan kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka. Setnov berkali-kali mangkir panggilan penyidik. Saat hendak ditangkap pada Rabu (15/11) Setnov tidak berada di kediamannya, Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Keesokan harinya, Kamis (16/11) Setnov muncul dengan kabar mengalami kecelakaan lalu lintas di Permata Hijau, Jakarta Selatan. KPK lalu memutuskan melakukan penahanan kepada Setnov. (boy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: