UMK Majalengka Diprediksi Sesuai Usulan, Hari Ini Disahkan Gubernur Jawa Barat

UMK Majalengka Diprediksi Sesuai Usulan, Hari Ini Disahkan Gubernur Jawa Barat

MAJALENGKA – Upah minimum kabupaten (UMK) Majalengka 2018 bakal disahkan Gubernur Jawa Barat. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) memastikan besaran UMK yang disepakati tidak akan mengalami perubahan nominal. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerin Sangap Sianturi menjelaskan, berdasarkan mekanisme penyusunan UMK kabupaten/kota tahun 2018 gubernur direncanakan mengesahkan UMK kabupaten/kota di Jawa Barat 21 November 2017 atau hari ini. Tentu termasuk pengesahan UMK Kabupaten Majalengka. Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Majalengka 31 oktober lalu, menyepakati besaran UMK Kabupaten Majalengka tahun 2018 Rp 1.660.000 per bulan. Jumlah tersebut merupakan pembulatan dari penghitungan riil Rp1.658.514,55. Setelah besaran UMK ditetapkan melalui rapat pleno Depekab, hasilnya dilaporkan kepada Bupati Majalengka. Kemudian diusulkan kepada gubernur untuk disahkan menjadi UMK bersama dengan pengesahan UMK kabupaten/kota lain se-Jawa barat. Sangap memastikan, besaran UMK yang bakal disahkan gubernur Jawa Barat tidak akan mengalami kenaikan. Bahkan ada kemungkinan nilainya turun dan kembali ke angka penghitungan riil. “Mudah-mudahan masih seperti nilai yang kita usulkan sebelumnya,” ujar Sangap, kemarin (20/11). Keputusan Depekab Majalengka saat rapat pleno untuk membulatkan angka UMK menjadi Rp 1.660.000, adalah hasil kearifan lokal yang juga disepakati seluruh unsur pemilik suara yang hadir di rapat pleno. Bahkan perwakilan pengusaha tidak keberatan membulatkan angka UMK dengan menaikkan sedikit. Namun berapa pun nilai UMK Majalengka yang disahkan gubernur sesuai penghitungan yang diatur regulasi, dia berharap penerapannya bisa dilakukan seluruh perusahaan. Khususnya memberikan gaji atau upah bulanan kepada para pekerja mulai awal tahun dan sepanjang tahun 2018. “Nanti setelah turun pengesahan UMK dari gubernur, biasanya kita buat surat edaran yang ditandatangani langsung bupati kemudian disebar ke seluruh perusahaan di Majalengka. Surat itu agar dipedomani dan dilaksanakan sebaik-baiknya sepanjang tahun 2018 mendatang,” imbuhnya. (azs) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: