Beredar Surat Palsu Penetapan Calon Jemaah Haji 2018

Beredar Surat Palsu Penetapan Calon Jemaah Haji 2018

MUSIM haji 2018 masih jauh. Namun, hoax terkait perjalanan ke Tanah Suci itu mulai beredar. Salah satunya kabar sudah terbitnya surat penetapan calon jemaah haji (CJH) yang berangkat pada 2018. Kabar tersebut langsung viral. Ada yang menanyakan, ada juga yang langsung menyebarkan. Mencuatnya informasi itu berawal dari beredarnya foto surat penetapan pemberangkatan haji 2018. Surat tersebut menjadi heboh karena dianggap asli, bersumber dari Direktorat Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama RI. Sebab, dalam surat yang hanya selembar itu, ada kop kantor Kemenag layaknya surat dinas pada umumnya. Sulit menganggap surat itu palsu jika hanya melihat sekilas fisiknya. Sebab, judul dan isinya sangat resmi. Kalimat pertamanya berisi konsideran yang melatarbelakangi penetapan pemberangkatan CJH. “Sehubungan dengan datangnya musim haji tahun 2018 dan sesuai data yang ada di Siskohat, perlu adanya penetapan pemberangkatan CJH agar tidak terjadi penambahan di kemudian hari,” tulis surat tersebut. Identitas CJH yang sudah ditetapkan berdasar surat tersebut adalah Renaldy Ririn bin Ririn. Alamatnya di Jakarta Timur. Dalam surat itu, juga disebutkan nomor porsi, kloter, dan embarkasi. Surat tersebut ditandatangani oleh penyelenggara haji dan umrah Dr H Nursyam MA pada 16 November 2017. Jika diteliti lebih detail, ada beberapa kejanggalan yang menggelitik dan cenderung fatal sebagai surat resmi. Diurut dari paling atas, ada kesalahan tulisan pada kop. Tertulis pada surat tersebut Direktorat Jendral Haji dan Umrah. Padahal, tulisan yang benar adalah Direktorat Jenderal Haji dan Umrah. Jika dinalar, kecil kemungkinan kop surat kantor Kemenag salah tulis atau ejaan karena sudah melewati proses panjang. Kesalahan fatal yang kedua terkait penyebutan sistem yang menjadi sumber data CJH di Kemenag. Dalam surat tertulis bahwa data CJH yang ditetapkan berangkat pada 2018 bersumber dari sistem komputerisasi haji (siskohaj). Padahal, istilah yang benar adalah sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (siskohat). Terlihat kalau pembuat surat abal-abal itu hanya menulis berdasar yang pernah didengar. Tanpa mengecek tulisan dan istilah yang sebenarnya. Kejanggalan lainnya, penulisan waktu surat tersebut di bagian kiri paling bawah. Tertulis 16 Nopember 2017. Seharusnya, 16 November 2017. Ada juga tulisan Kementrian Agama. Padahal, seharusnya Kementerian Agama. Kesalahan ejaan itu cukup janggal untuk sekelas lembaga pemerintah setingkat kementerian. Kantor Kemenag langsung mengeluarkan siaran resmi untuk meluruskan kabar tersebut. Melalui website resminya, Kemenag memastikan bahwa surat tersebut palsu. “Itu jelas hoax alias palsu. Siapa pun yang mendapatkannya agar diabaikan saja,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali di Jakarta sebagaimana ditulis website resmi Kemenag RI. Dia juga membeberkan kejanggalan surat tersebut. Di bagian paling bawah, surat tersebut ditandatangani oleh Nur Syam yang tertulis selaku penyelenggara haji dan umrah Kemenag. Padahal, Nur Syam yang sebenarnya menjabat sekretaris jenderal Kemenag. Nizar menjelaskan, daftar jamaah yang ditetapkan untuk diberangkatkan akan diumumkan secara resmi oleh Direktorat Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU). “Tapi, belum sekarang. Tentunya, yang berangkat adalah mereka yang sesuai dengan urutan nomor porsinya,” jelasnya. (eko/gun/c6/fat)  Fakta: - Kemenag RI belum mengeluarkan penetapan pemberangkatan calon jamaah haji. Surat tersebut dipastikan palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: